WAWAINEWS – Camat Anak Ratu Aji (ARA) Lampung Tangah sepertinya kurang ‘Ngopi’ dengan menyebutkan aparat desa boleh menjadi ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Pernyataan Camat ARA tersebut bertentangan dengan aturan kementerian pertanian pada Bab III Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani berbanding terbalik dengan yang dikatakan oleh camat Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
Baca juga: Duh Piyung, Sekdes Bandar Putih Tua Miliki Posisi Ganda sebagai Ketua Gapoktan
Camat Anak Ratu Aji, Jauhari mengatakan bahwa sekretaris kampung (desa) Bandar Putih Tua boleh menjadi ketua Gapoktan di desanya selagi tidak mengganggu jam kerja.
“Boleh saja, itu kan masyarakat, yang penting ga ganggu jam kerja, ga masalah itu” kata Jauhari singkat kepada Wawai News saat dimintai tanggapannya di kantor kecamatan, pada Jum’at (28/10/2022).
Pada peraturan Menteri Pertanian menerangkan bahwa pengurus Gapoktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut:
a) dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis. b) berdomisili di wilayah Gapoktan. c) mampu membaca dan menulis. d) tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa, dst.
Baca juga: Tegas, Camat ARA sebut kutipan Rp150 ribu di kampung Bandar Putih Tua ‘Pungli’
Sebelumnya, kutipan uang kepada warga sebesar Rp150 ribu di Dusun Karangsio, Kampung Bandar Putih Tua, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah dipicu karena Sekretaris (desa-ed) setempat memiliki jabatan ganda.
Diketahui bahwa Sekretaris Kampung Bandar Putih Tua juga menjadi ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).