Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru Sekolah Swasta di Sekampung Udik Dipecat?

ilustrasi Cabul
ilustrasi pencabulan dibawah umur

WAWAINEWS.ID - Oknum Guru pada salah satu sekolah madrasah swasta tingkat SMP di Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, kabarkan dipecat.

Oknum guru terserbut dipecat setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya hingga sempat membuat heboh di sekolah tempatnya mengajar beberapa waktu lalu.

Kejadian dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru sekolah madrasah itu dari informasi yang didapat terjadi pada bulan Ramadhan 1444 H/2023 lalu. Kejadian berawal saat sekolah madrasah itu menggelar buka bersama.

Salah seorang narasumber wawai news menyebutkan bahwa kejadiannya terjadi di dapur saat siswi itu mencuci piring dan diduga mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum guru.

BACA JUGA: Cerita Ayah Siswi Korban Pelecehan Seksual di Sekampung Udik, Sikap Kades Ini Bikin Geleng-geleng

Kejadian tersebut disampaikan salah seorang warga kepada awak media. Dia mengatakan bahwa oknum guru tersebut berinisial SL sedangkan siswi yang mendapatkan perlakuan tak senonoh mengarah pada dugaan pelecehan seksual itu berinisial CH yang duduk dibangku kelas VIII sekolah tersebut.

Kepala sekolah Madrasah swasta H. Ajas Mari dikonfirmasi terkait informasi yang beredar tersebut membenarkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekolahnya. Dia mengatakan kejadiannya pada sekitar malam 18 ramadhan kemarin.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terhadap Muridnya, Oknum Guru SMP Islam Terpadu di Sumbar Ditangkap

"Saat itu heboh di tempat kejadian di perkirakan ada perbuatan yang merasa kurang baik dan tidak pantas di hebohkan,"ungkapnya kepada awak media pada Senin (15/5/2023).

Kepala Sekolah itu pun menyampaikan bahwa antara terduga dan pelaku pelecehan SL dengan korban CH telah berdamai. Ajas Mari pun menyebutkan bahwa peristiwa itu karena sebuah kesalahan pahaman dan oknum guru itu sudah mengundurkan diri alias dipecat dari sekolah.

Baca Juga: Fakta Penting Dibalik 75 Tahun Nakba atau Pengusiran Massal Warga Palestina oleh Israel

Terkait kejadian itu warga sekitar sekolah menyayangkan perdamaian tersebut. Mereka berharap bisa diproses hukum untuk memberikan efek jera. Mereka pun mempertanyakan sampai mana perdamaian itu terjadi antara korban dan pelaku.

Pasalnya perbuatan yang di lakukan terhadap siswi kelas VIII itu anak di bawah umur. Hal itu telah menyebar pada orang tua siswa di sekolah setempat hingga membuat mereka khawatir.

Baca Juga: Pelarian eks Kades Brajasakti Lampung Timur Berakhir, Ditangkap di Kotawaringin Timur

"Pernyataan Kepala sekolah tersebut, mengapa jika tidak ada apa² kenapa SL langsung di pecat dan di non aktifkan mengajar di sekolah Madrasah itu,"ujar AR .

Selanjutnya 1 2
Penulis: Rozali

Baca Juga