Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Diduga Langgar Aturan Dana BOS, Plt Kadisdik Tanggamus Lempar Tanggung Jawab

×

Diduga Langgar Aturan Dana BOS, Plt Kadisdik Tanggamus Lempar Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Foto: Sejumlah guru SD mengikuti workshop tentang kurikulum merdeka, pada 11 sampai 13 Juni 2025
Foto: Sejumlah guru SD mengikuti workshop tentang kurikulum merdeka, pada 11 sampai 13 Juni 2025

TANGGAMUS — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kegiatan workshop guru SD di Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada 11–13 Juni 2025, menuai sorotan publik.

Kegiatan yang digelar Dinas Pendidikan itu diduga melanggar aturan, karena dibiayai dari Dana BOS sekolah namun seluruh pelaksana dan narasumbernya berasal dari internal Dinas Pendidikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Padahal, skema semacam itu secara eksplisit dilarang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Yang menjadi sorotan publik bukan hanya pola kegiatan yang menyimpang, namun juga sikap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Rahman, yang terkesan lepas tangan dan menolak bertanggung jawab atas program tersebut.

BACA JUGA :  Liburan Idulfitri Berujung Duka, Seorang Ibu Terseret Arus di Pantai Umbar Tanggamus

“Saya baru menjabat pelaksana tugas, program ini sudah ada sebelumnya. Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan ke Inspektorat,” ujar Rahman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/6).

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Gerakan Rakyat (Gerak) Tanggamus, yang menilai pernyataan Rahman sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab atas dugaan penyimpangan penggunaan dana pendidikan.

“Plt atau definitif, tetap kepala dinas. Tidak bisa cuci tangan begitu saja. Apalagi ini menyangkut dana negara. Ada tanggung jawab struktural yang melekat,” tegas Mori, aktivis Gerak Tanggamus.

Menurut Mori, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan teknis pengelolaan dana BOS, tetapi juga menunjukkan rendahnya integritas di lingkungan Dinas Pendidikan Tanggamus. Ia mendesak agar Inspektorat Daerah, BPKP, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas praktik tersebut.

BACA JUGA :  Wartawan Wawai News di Tanggamus Kembali Mendapat Intimidasi

Diketahui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan. Termasuk dalam larangan tersebut adalah pembiayaan narasumber atau panitia yang berasal dari ASN instansi penyelenggara.

“Kecuali jika kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kerja sama yang sah dan terdokumentasi antara sekolah dengan pihak lain secara transparan dan akuntabel,” tulis aturan tersebut.

Namun, berdasarkan temuan awal, workshop yang berlangsung di Tanggamus tidak memenuhi unsur kerja sama formal. Bahkan, tidak ada dokumentasi MoU atau nota kesepahaman antara pihak sekolah dan dinas pendidikan.

Kegiatan yang tetap berjalan meski terindikasi melanggar aturan tersebut, menurut Gerak Tanggamus, menjadi indikasi pembiaran dan lemahnya pengawasan internal. Untuk itu, mereka mendorong dilakukan audit menyeluruh, termasuk pelacakan aliran dana BOS yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  “Dicopot Tanpa Salah, Camat Ini Merasa Jadi Korban Drama Pemerintahan Tanggamus!”

“Ini bukan hanya soal pelanggaran teknis, tapi pelanggaran prinsip akuntabilitas dan penyalahgunaan wewenang. Sudah seharusnya aparat penegak hukum tidak tinggal diam,” pungkas Mori.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Daerah dan Pemkab Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut. ***