wawainews.ID, Lamtim – Usman Caleg Partai Gerindra, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah setempat.
Laporan tersebut terkait dugaan manipulasi data yang diduga dilakukan oleh KPU Lamtim dengan meloloskan pencalonan salah satu Caleg Partai Gerindra atas Naman Agus, S.Kom, dari daerah Pemilihan (Dapil) 4.
Pasalnya, DPC Partai Gerindra sendiri sebelumnya sudah mengugur pencalonan Agus, karena tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana mekanisme berlaku.
“DPC Gerindra Lamtim, saat pemberkasan sudah menyatakan Caleg atas nama Agus, tidak lolos adminsitrasi dan gugur sebagai Caleg dari Gerindra. Tapi KPU meloloskan pencalonannya,”tegas Usman, Kamis (23/5/2019).
Baca Juga: Ini, Caleg Terpilih DPRD Lamtim 2019-2024
Dikatakan Pada tanggal 02 Agustus 2018, Partai Gerindra Lamtim menindaklanjuti verifikasi dari KPU untuk kelengkapan data administrasi Caleg. Menindaklanjuti hal tersebut Partai Gerindra sudah meminta semua Caleg melengkapi berkas dan diketahui ada satu nama Caleg dapil 4, atas nama Agus, tidak melengkapi berkas persyaratan pencalonan meski sudah diminta partai.
Atas hal tersebut partai Gerindra Lamtim, menganulir pencalonan Agus, dan dinyatakan gugur alias tidak lolos seleksi berkas sebagai Caleg DPRD Lamtim yang diusung Gerindra.
Ironisnya, pada 07 Agustus 2018 KPU Lamtim, melakukan verifikasi kelengkapan data dokumen Caleg. Dan disini imbuhnya KPU sudah melakukan manipulasi data dengan merubah data caleg atas nama Agus, yang sebelumnya telah dinyatakan Partai Gerindra gugur tidak memenuhi syarat. Tetapi oleh KPU Lamtim menjadi memenuhi syarat.
Baca Juga: PDI Perjuang Pimpin Perolehan Suara di Lamtim
Atas tindakan KPU Lamtim tersebut, Usman mengaku bahwa Partai Gerindra sendiri sudah mengajukan keberatan dengan lolosnya Agus sebagai Caleg DPRD Lamtim dari Partai Gerindra, mengingat internal partai sendiri sudah menyatakan Agus gugur. Dalam hal ini ungakpnya, KPU Lamtim, meloloskan Agus tanpa sepengetahuan partai Gerindra.
“Protes dan keberatan Partai kepada KPU Lamtim, terkait lolosnya pencalonan Agus, dari Dapil 4 tersebut, tidak diindahkan bahkan dikesampingkan,”papar Usman.
Atas hal tersebut, Usman sudah mengadukan langsung Bawaslu dengan Laporan No. /LP/PL/Kab/08.06 V / 2019. Dapil 4 Kabupaten Lampung Timur, meliputi Kecamatan Jabung, Gunungpelindung, Pasirsakti dan Margasekampung.
“Laporan sudah di terima pihak bawaslu yang di tandatangi Harmoko petugas Bawaslu. Laporan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2019,”pungkas Usman. (Abu Umar)