Kejadian di Pesibar tersebut karena tidak ada kesepakatan, kemudian terduga pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut. Kemudian link berita dikirim ke korban. Sehingga korban yang dimuat dalam narasi pemberita merasa ketakutan dan tersebar hingga membuat nama baiknya selaku peratin tercemar.
BACA JUGA : Emosi Ditanya Soal PPTK, Kadis Ketahanan Pangan Lampura Ajak Duel Wartawan
Kemudian diminta link berita dihapus, kemudian terduga pelaku meminta nominal uang Rp. 20.000.000 untuk menghapus, korban sanggup Rp.15.000.000 dengan bayar dimuka Rp.10.000.000 lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan.
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan terkait 3 orang yang diamankan yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, segera berkordinasi dengan Diskominfotik pemkab pesisir barat dan juga organisasi pers yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.
BACA JUGA : Berkas Perkara Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Dinyatakan Lengkap P21
“Tujuannya untuk konfirmasi apakah benar 3 orang yang di amankan tersebut profesi wartawan yang terdaftar atau hanya ngaku ngaku sebagai wartawan, yang kami sayangkan inisial EWJ pengakuannya wartawan dari kabupaten pesawaran, jadi karena perbuatannya bisa merusak nama baik rekan rekan pers Pesisir Barat yang selama ini huhungan sudah terjalin baik dengan polres,” jelasnya.***













