Hukum & Kriminal

Diduga Sediakan Jasa “Wik-wik” Pemilik Warung Makan di Jalinsum Way Kanan Ditangkap Polisi

×

Diduga Sediakan Jasa “Wik-wik” Pemilik Warung Makan di Jalinsum Way Kanan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

WAY KANAN – Seorang pemilik warung makan di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan ditangkap polisi terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO), Rabu 6 November 2024.

HO dibekuk Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung karena diduga menyiapkan satu kamar khusus jasa pelayanan wik-wik di warung makan miliknya lengkap dengan seorang wanita berumur 16 tahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan komitmen Polres Way Kanan dalam menjalankan program Asta Cita Presiden RI dan melaksanakan atensi Kapolri dan Kapolda Lampung.

BACA JUGA :  Berkas Penipuan Melibatkan Mantan Kakon Kampung Baru P21

“Tersangka dan barang bukti berupa enam lembar uang tunai pecahan Rp 100.000 diamankan di Polres Way Kanan,”ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat reskrim AKP Mangara Panjaitan.

Dikatakan pengungkapan terduga pelaku TPPO itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang terkait adanya warung makan yang menyediakan kamar dan seorang anak perempuan yang bisa melayani laki-laki hidung belang.

Penangkapan dilakukan pada Senin lalu, pukul 19.00 WIB Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan yang langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dugaan TPPO untuk melakukan penyelidikan pada warung makan yang berada di pinggir Jalinsum, Kampung Cugah.

“Polisi langsung memeriksa satu per satu kamar, didapati seorang anak perempuan sedang berada di kamar dalam warung, diduga hendak melayani jasa layanan illegal terhadap seorang laki-laki,”paparnya.

BACA JUGA :  Debt Collector alias 'Matel' di Bekasi Ancam Bunuh Wartawan

Pemilik warung sekaligus diduga sebagai mucikari dan perempuan berusia 16 tahun tersebut langsung diamankan ke Polres Way Kanan.

Dari hasil pemeriksaan intensif diketahui, setiap pelayanan yang dilakukan korban terhadap laki-laki hidung belang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp100 ribu.

“Korban sudah dua mingguan di rumah pelaku dan sempat meminta pekerjaan untuk menjaga warung,”ucap Kasat.

Hanya saja, pelaku menolak, namun pelaku menyuruh korban melakukan jasa layanan illegal dengan dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000 sekali berhubungan.

Selanjutnya setelah sepakat harga, tamu dan korban akan bersetubuh di kamar yang telah disediakan di dalam warung milik tersangka.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***