Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Diduga Selewengkan Dana Desa hingga Rp1 Miliar, Mantan Kakam dan Bendahara di Waykanan Digiring ke Bui

×

Diduga Selewengkan Dana Desa hingga Rp1 Miliar, Mantan Kakam dan Bendahara di Waykanan Digiring ke Bui

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Mantan Kepala Kampung (Kakam) Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu Edyson akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, pada Selasa 21 November 2023.

Kejari Way Kanan turut menangkap Yanuar selaku bendahara kampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mantan Kepala Kampung dan Bendarhara Kampung di Way Kanan tersebut diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) Rp1 miliar lebih.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Lampung Timur Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra menjelaskan keduanya diduga menilap APBKampung Pakuon Baru, Kecamatan Pakuon Ratu periode 2020-2022.

BACA JUGA :  Mantan Kakam di ARA Akhirnya Resmi Jadi Tersangka

“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023, kerugian Rp1.021.635.996,” kata dia, Selasa, 21 November 2023.

Penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-991/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023, Edyson Bin Sahmad (Alm) dan PRINT-992/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023, Yanuar Sidiq Bin M Hasan.

BACA JUGA: Selama Buron Korupsi Dana Desa, Eks Kades Brajasakti Sempat Jadi Tukang di Kotawaringin

Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Way Kanan untuk 20 hari ke depan sembari melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.