Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasi Intelijen Kejari Way Kanan Rahmat Efendi, mengimbau dalam pengelolaan keuangan negara khususnya dalam pengelolaan keuangan kampung agar tetap akuntabel dan hindari penyelewengan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak di Pandeglang Ditangkap Polisi
Untuk diketahui, sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Pemeriksaan selama 3 jam di ruang penyidikan oleh jaksa Nurul Fatonah dan jaksa Fahlevi. Tersangka didamping pengacara Ali Rahman.
Sebelum dijebloskan ke bui, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis Puskesmas Blambangan Umpu dan dinyatakan sehat. (*)