Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Diduga Tutupi Pungli, Aparat Desa Trimodadi Lampung Utara Kejar Tanda Tangan KPM

×

Diduga Tutupi Pungli, Aparat Desa Trimodadi Lampung Utara Kejar Tanda Tangan KPM

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

LAMPUNG UTARA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kian menguat. Aparat desa diduga mulai melakukan langkah antisipatif untuk menghindari persoalan hukum terkait isu tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kepala dusun mendatangi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan meminta tanda tangan. Langkah ini diduga berkaitan dengan upaya pengamanan internal aparat desa menyusul beredarnya informasi dugaan pungli.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kabarnya aparat desa sudah mulai bergerak meminta tanda tangan ke KPM. Diduga untuk mengamankan diri dari persoalan hukum yang mulai ramai dibicarakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (24/1/2026).

BACA JUGA :  Wat-Wat Gawoh! Dua Kades di Lampung Timur Masuk Kotak: Satu Garong Dana Desa, Satu Gabah Warga

Warga juga mengungkap, dugaan pungutan tidak hanya terjadi pada penyaluran bantuan beras, tetapi juga pada bantuan kesejahteraan sosial berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu. Dari bantuan tersebut, KPM disebut-sebut diminta menyetor uang Rp20 ribu melalui RT.

“Selain bantuan beras, bantuan kesra uang Rp900 ribu itu juga diduga dipotong Rp20 ribu per KPM,” ungkap warga lainnya.

BACA JUGA :  Warga Minta Ketidakjelasan Realisasi DD Pekon Wayliwok, Diusut Tuntas

Sementara itu, Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Erya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan dan tidak menemukan adanya dugaan pungli.

“Kami sudah cek, tidak ada. Kalau lebih jelasnya bisa koordinasi dengan pihak desa dan kecamatan,” ungkap Erya saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa pihak desa telah mengumpulkan bukti-bukti terkait persoalan tersebut. “Pihak desa sudah mengumpulkan bukti. Kalau lebih jelasnya silakan ke desa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mengenal Dua Suku Adat di Lampung dan Keunikannya

Saat disampaikan bahwa sejumlah KPM berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum, Erya merespons singkat.
“Ya bang, malah bagus itu,” tegasnya.

Namun demikian, Erya kembali menyarankan agar dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa. “Saran saya koordinasi dulu dengan pihak desanya terkait masalah ini,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Abung Selatan Ahmad Agus Rama Malik belum memberikan tanggapan meski dihubungi berkali-kali. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum mendapat respons. ***