WAWAINEWS – Petualang MAD (44) meraup keuntungan dengan dalih mampu memasukkan seseorang sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat akhirnya berakhir.
MAD resmi ditangkap Polres Metro Bekasi Kota dan menetapkannya sebagai tersangka penipu, Sabtu (8/1/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, korban berjumlah 13 orang yang dijanjikan tersangka dapat bekerja sebagai TKK di Pemkot Bekasi.
“Modus operasi yang dilakukan tersangka itu menjanjikan korban untuk diterima jadi pegawai honorer di lingkungan kerja Pemkot Bekasi,” katanya di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (8/1).
MAD merupakan wiraswasta di Kota Bekasi, sebelumnya ada sembilan korban telah melaporkan penipuan yang dilakukan ke Polrestro Bekasi Kota.
“Kita berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372, 378 KUHP, di mana kita bisa mengamankan tersangka inisial MAD, alamat di Kota Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (8/1/2022).
Korban 12 Orang
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hengki mengatakan, modus operandi yang dilakukan adalah menjanjikan korban bisa bekerja di kantor Pemkot Bekasi. Calon korban dimintai syarat membayar sejumlah uang sebesar Rp 20-30 juta.
“Menjanjikan kepada beberapa korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di pemerintah lingkungan kantor Wali Kota Bekasi,” ujar Hengki.
“Yang direkrut sudah dewasa, antara 20-30 tahun yang masih bisa diterima menjadi pegawai honorer yang masih produktif. Korban menyerahkan uang rata-rata antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk foya-foya hingga menyewa apartemen.