“Untuk kehidupan sehari-harinya, baik untuk menyewa apartemen dan foya-foya. Untuk digunakan kepentingan sendiri, uang yang berasal dari korban,” jelasnya.
Hingga saat ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi transaksi antara tersangka dan korban.
Belum diketahui anggota sindikat lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mencari tahu keterlibatan pihak lain.
“Kita akan melakukan penyelidikan lagi, apakah ada keterlibatan pihak lain, apakah ada kerja sama dengan pihak lain, masih kita dalami terhadap tersangka,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka MAD dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.