Hukum & Kriminal

Dijanjikan Jadi TKK, Belasan Orang di Bekasi Tertipu Hingga Rp250 Juta

×

Dijanjikan Jadi TKK, Belasan Orang di Bekasi Tertipu Hingga Rp250 Juta

Sebarkan artikel ini
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki, saat memberi keterangan pers terkait pengungkapan penipuan modus TKK di Pemkot Bekasi, Sabtu (8/1/2022) - foto Rommo

“Untuk kehidupan sehari-harinya, baik untuk menyewa apartemen dan foya-foya. Untuk digunakan kepentingan sendiri, uang yang berasal dari korban,” jelasnya.

Hingga saat ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi transaksi antara tersangka dan korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Belum diketahui anggota sindikat lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mencari tahu keterlibatan pihak lain.

“Kita akan melakukan penyelidikan lagi, apakah ada keterlibatan pihak lain, apakah ada kerja sama dengan pihak lain, masih kita dalami terhadap tersangka,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka MAD dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

BACA JUGA :  Tiga Tahun Tak Dapat Remisi, Rohadi Bandingkan Antara Gayus dan Nazaruddin