Hukum & Kriminal

Dinyatakan Lengkap, Guru Ngaji Cabul di Kelumbayan Diancam 15 Tahun Penjara

×

Dinyatakan Lengkap, Guru Ngaji Cabul di Kelumbayan Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah menyelesaikan berkas perkara RH (34) oknum guru ngaji di Kelumbayan Barat, tersangka dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.

Lengkapnya berkas tersangka sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus No : B- 86/L.8.19/Eku.2/01/2022, tanggal 19 Januari 2022 tetang P21 tersangka RH.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan, atas lengkapnya berkas tersangka RH, selanjutnya ia dan barang bukti dilimpahkan tahap ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

“Tersangka dilimpahkan pada Kamis lalu, tanggal 20 Januari 2022 pukul 12.00 Wib oleh unit PPA,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. Selasa (25/1/22).

BACA JUGA :  Korban Pengancaman Jadi Tersangka, Polsek Kedaton Dinilai Paksakan Proses Hukum

Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan” ujarnya.

Kasat menjelaskan, sebelumnya Polres Tanggamus melakukan penangkapan terhadap RH (33) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.

Sebelum ditangkap, RH sempat menjadi DPO dan ia berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Sadis, Ketua PPS di Bungamayang Ditembak OTK

Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

“Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, di saat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  7 Hari Berlalu, Empat Tahanan Narkoba yang Kabur dari Rutan di Lampung Belum Tertangkap

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (*)