Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Diputus Tahanan Kota, Begini Komentar Pengacara Ketua Organda Bekasi

×

Diputus Tahanan Kota, Begini Komentar Pengacara Ketua Organda Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Pengacara Ketua Organda Kota Bekasi, R.M Purwadi, mengakui bahwa klien-nya menerima dan tidak melakukan tindakan perlawanan terkait keputusan vonis hakim 9 bulan tahanan kota.

Ia memastikan bahwa Ketua Organda Kota Bekasi, Amat Juaini akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Dengan keputusan tersebut menurut Purwadi, maka Amat Juaini masih bisa menjalankan roda organisasi di Organda yang dipimpinnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui Amat Juaini, Ketua Organda Kota Bekasi, resmi dinyatakan bersalah dalam kasus pasal 378 KUHP dan diputus hakim Pengadilan Negeri sebagai tahanan Kota dalam sidang keputusan beberapa hari lalu.

BACA JUGA :  Lagi, Tumpukan Sampah Terjadi di Kali CBL

“Yang saya ketahui Amat Juaini taat hukum dan akan menghadapinya. Tapi jangan dibunuh karakternya,” kata Purwadi, Minggu (15/11/2020).

Diputus Pengadilan Negeri Kota Bekasi, sebagai tahanan Kota Amat Juaini mendapat banyak dukungan terutama dari pengusaha dan pengurus di Organda. Bahkan ada yang menilai keputusan tersebut tepat.

“Vonis tahanan kota, dengan menjalani sisa masa tahanan yang telah dilakukan tentu vonis itu sangat tepat. Harusnya sih vonis bebas, tapi tentu kita tidak bisa intevensi hakim, mungkin penilainya berbeda,”ungkap Delvin Chaniago, Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, yang mengikuti proses persidangan secara rutin.

Awalnya Delvin mengaku, berharap hakim bisa menjatuhkan vonis bebeas, mengingat fakta persidangan. Namun demikian menurutnya meski diputus 9 bulan tahanan Kota artinya Amat Juaini masih bisa menjalankan roda organisasi Organda.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bekasi Diminta Beri Klarifikasi Terkait "Orang Dekat" Diduga Cawe-cawe Proyek dan Mutasi Jabatan

Hal senada disampaikan Samosir, pengusaha K-01, berharap agar Ketua Organda Amat Juani, bisa kembali fokus pada Organda Kota Bekasi. Banyak hal yang harus dilakukan guna memajukan angkutan di wilayah setempat.

“Vonis hakim 9 bulan tahanan kota menjalani sisa masa tahanan. Artinya Ketua Organda tidak bisa keluar dari Kota Bekasi, ya sudah terima saja, biar semua selesai dan bisa kembali fokus mengurus Organda,’tukasnya.

Imran Sinaga pengurus K-50, juga mengaku senang dengan keputusan hakim memvonis Amat Juaini sebagai tahanan Kota. Artinya Ketua Organda bisa melanjutkan program Organda di Kota Bekasi.

“Informasi vonis hakim atas kasus yang menjerat Amat Juaini tersebut sudah menyebar. Bahkan kami mengawal dari awal. Syukur sudah selesai, tinggal fokus melakukan pembenahan di Organda Kota Bekasi saja sekarang,”tegasnya.(Rudi)