LAMPUNG – Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung, dalam perkara korupsi, Selasa 10 Desember 2024.
Keduanya, ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKam) di Tulang Bawang. Mereka adalah ES (50) dan TA (50) selaku direktur dan Komisaris PT TBMB perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, beberapa setelah berkas perkara dinyatakan P21, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kasus ini, lanjutnya, berawal dari laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKam yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan di Tulang Bawang.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menerangkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengelolaan dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Umi Fadilah menjelaskan, menurut hasil penyelidikan, badan usaha yang seharusnya berbentuk BUMAKam malah didirikan dalam bentuk Perusahaan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. Sehingga terjadi penyimpangan yang signifikan dalam proses pendirian badan usaha tersebut.
Lebih lanjut, audit yang dilakukan menemukan bahwa dana yang berasal dari Dana Desa tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp2,35 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang akhirnya menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.
Berdasarkan temuan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***