Jenis pelanggaran itu, kata Ait, Pj Dani Ramdan yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Calon Sekda Jabar itu, diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
“Pj Dani Ramdan seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02, dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keperpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya,” terangnya pada awak media.
Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan Pj Dani Ramdan ke Bawaslu Jabar serta sudah ditembuskan ke Pj Gubernur Jabar. Ait pun berharap, agar Pj Gubernur Jabar segera memanggil yang bersangkutan.***