WAWAINEWS.ID – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) akan melaporkan dugaan mark-up atau manipulasi anggaran pada RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, ke bagian Tipidkor Polda Lampung.
Pengacara LPAKN RI Projamin Provinsi Lampung Irawan Aprianto di Pringsewu pada Senin 27 November 2023 mengatakan pihak yang akan dilaporkan itu adalah Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah terkait dugaan mark-up anggaran dalam kegiatan pembangunan tahun 2021-2022 dengan nilai sangat fantastis.
BACA JUGA: Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan di RSUD Demang Sepulau Lampung Tengah, Disoal
Irwan Aprianto diketahui secara resmi telah diberi kuasa oleh Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara, Hermawansyah di kantor Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pringsewu, pada Senin 27 November 2023.
“Pertama kali kita menindaklanjuti dengan somasi terhadap surat yang sudah dikirim oleh Ketua LPAKN, kita tunggu selama tujuh hari,”tegas Irwan.
Jika selama tujuh hari tidak direspon oleh pihak RSUD Demang Sepulau, lanjutnya, dia memastikan akan naik laporan ke aparat penegak hukum ke bagian Tipikor Polda Lampung.
BACA JUGA: Obat Paru di RSUD Batin Mangunang Kosong, Begini Tanggapan Politisi PDIP Tanggamus
Ketua LPAKN RI Projamin Provinsi Lampung Hermawansyah menyampaikan mengakui bahwa terkait dugaan mark-up dalam kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah yang jadi temuannya, telah dikuasakan kepada Irawan Aprianto salaku pengacara untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Secara resmi saya memberikan kuasa penuh kepada bapak Irwan Aprianto untuk menindaklanjuti ke aparat penegak hukum, karena dugaan ini sangat besar hingga Rp30 Miliar” kata Hermawansyah yang didampingi Ketua IWOI Kabupaten Pringsewu Sirli Hayadi.