JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, kembali menyoroti peliknya pemberantasan rokok ilegal sebuah pekerjaan rumah yang tampaknya tak kunjung habis meski petugas sudah mengamankan ratusan juta batang setiap tahun.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (24/11/2025), Djaka membeberkan bahwa hambatan terbesar justru datang dari faktor paling klasik: masyarakat tetap ingin merokok, apa pun kondisi dompetnya.
“Hambatan pertama, daya beli masyarakat yang masih mencari rokok murah,” ujar Djaka.
Terjemahan bebasnya: kalau bisa menghembuskan asap tanpa membuat dompet ikut berasap, ya itu yang dicari.
Menurut Djaka, mayoritas perokok berasal dari kelompok berpendapatan rendah. Mereka tidak terlalu peduli merek, legalitas, atau desain pita cukai yang penting ada asap yang keluar dari bibir.
“Selama budaya merokok masih kuat, masyarakat akan tetap merokok walaupun ada kampanye rokok membunuhmu,” jelasnya.
Dengan kata lain, peringatan kesehatan pada bungkus rokok lebih sering dibaca sebagai motivational poster ketimbang ancaman serius.
Terkait solusi, menaikkan tarif cukai rokok seharusnya bisa menjadi tameng. Namun Djaka menilai kebijakan itu saat ini justru kontraproduktif karena jurang tarif antar golongan dari kelas premium hingga kelas ekonomi terlalu lebar.
Akibatnya, menaikkan cukai justru membuka ruang lebih lebar bagi rokok ilegal untuk tampil sebagai “versi murah dari kemewahan berasap”.
Sementara itu, data DJBC menunjukkan hingga September 2025, sebanyak 235,40 juta batang rokok ilegal telah diamankan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp210 miliar. Angka fantastis yang seolah mengingatkan publik bahwa negara sudah sangat rajin menyapu lantai, sayangnya atapnya masih terus bocor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya melempar wacana yang tak kalah kontroversial: mendorong industri rokok ilegal untuk “bertobat berjamaah” dengan masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Industri ilegal dijanjikan insentif cukai khusus mulai Desember 2025 semacam early bird promo untuk para pelaku yang ingin “naik kelas”.
Namun, hingga kini kebijakan itu belum teralisasi. Industri ilegal masih ilegal, KIHT masih menunggu tamu, dan rokok ilegal terus beredar seperti biasa.
Masalah rokok ilegal akhirnya terlihat seperti lingkaran setan:
- Perokok butuh rokok murah,
- Rokok murah banyak yang ilegal,
- Cukai naik harga naik illegality makin seksi,
- Negara kehilangan cuan pelaku tetap senyum.
Di tengah pusaran ini, pemerintah kembali berjibaku mencari formula. Namun selama permintaan tetap tinggi dan selisih harga legal–ilegal selebar jurang generasi, problem rokok ilegal tampaknya masih akan terus menjadi bahan rapat dan dalam waktu lama.













