BEKASI – Dinas Perindustrian Perdagangan (Disdagprin) Kota Bekasi telah memberi rekomendasi untuk mengakhiri perjanjian kerja sama dengan PT Annisa Bintang Blitar (ABB) terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru di Bekasi Barat.
Hal tersebut sesuai dokumen nota dinas yang diterima redaksi Wawai News, yang dilaksanakan pada Agustus 2024 lalu terkait kelanjutan perjanjian kerja sama dalam pembangunan Pasar Kranji Baru yang sampai saat ini realisasi masih nol setelah lima tahun berjalan.
Selain itu, dalam nota dinas tersebut tertulis bahwa saat ini Tempat Penampungan Sementara (TPS) merupakan milik Bank Jtrust. Disdagprin dalam dokumen itu pun mengusulkan agar dilakukan pembebasan lahan oleh Pemko Bekasi.
Selanjutnya lahan TPS yang saat ini masih diisi pedagang akan dimanfaatkan sampai dengan terbangunnya pasar secara keseluruhan. Hal lain Disdagprin juga memohon agar TPS tersebut ditetapkan lokasnya sebagai pasar.
Dalam dokumen tersebut tercatat kesimpulannya bahwa PT ABB harus menyelesaikan tunggakan kewajiban.
Poin kedua pada huruf F tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas berupa pengakhiran perjanjian kerja sama secara sepihak untuk kemudian pengambilalihan pengelolaan pasar Kranji Baru.
Dokumen tersebut ditandatangan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi M Solihkhin. Namun sayangnya saat dikonfirmasi secara resmi melalui saluran WhatsApp Solikhin tidak merespon.
Sementara itu Tokoh juga sesepuh Pasar Kranji Srimulyono dikonfirmasi terpisah terkait adanya nota dinas pemutusan kerja sama oleh Disdagprin tersebut mengaku sudah mengetahui. Tapi belum ada kejelasan sampai sekarang.
“Persoalan Pasar Kranji ini sudah berlarut-larut, bahkan pemilik PT ABB yang sebelumnya ditahan laporan penggelapan sudah jadi tahanan kota sekarang, tapi persoalan revitalisasi pasar Kranji belum selesai sampai sekarang. Dari tahun ke tahun, pedagang hanya diberi ‘angin surga’ oleh Pemko Bekasi,”ujar Sri Mulyono.
Ia pun mendesak Pj Wali Kota berani mengambil langkah memutus Perjanjian Kerja Sama dengan PT ABB terkait revitalisasi Pasar Kranji.
“Pj Gani Muhamad harusnya mengambil langkah, beliau orang hukum jadi paham terkait revitalisasi Pasar Kranji, sudah terang benderang semua isi perjanjian kerja sama sudah dilanggar kok,”ujar mempertanyakan kinerja Pj Wali Kota selama setahun lebih ini.
Dikatakan bahwa jika dihitung per 31 Desember 2024 plus minusnya mencapai belasan miliar yang harus diselesaikan oleh PT ABB. Namun yang dikejar Pemkot Bekasi hanya kompensasi, tanpa memikirkan penderitaan para pedagang yang saat ini sudah banyak yang gulung tikar (bangkrut) usahanya.
Sementara Pepen Pendiri LSM Jiko mengaku prihatin dengan ketegasan Pemko Bekasi terkait revitalisasi Pasar Kranji, pimpinan berganti, tapi tidak memberi dampak terkait kelanjutan revitalisasi pasar Kranji. Padahal ada ribuan pedagang menunggu kebijakan tegas Wali Kota Bekasi.
“Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sudah setahun lebih, ngapain aja di Kota Bekasi, hanya asyik tebar pesona acara seremonial dan mengutak-atik jabatan saja. Kalo memimpin begitu saja semua orang bisa,”ungkap Pepen meragukan ketegasan Biro Hukum Kemendagri tersebut.***