LAMPUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Lampung latah ikut instruksikan seluruh SMA/SMK di wilayah setempat untuk tidak lagi menahan ijazah kelulusan peserta didiknya dengan alasan apapun.
Diketahui bahwa kebijakan tersebut disebagian wilayah dianggap kontroversi terutama bagi sekolah swasta. Sehingga banyak mendapat tantangan dari organisasi sekolah swasta.
Dinas Pendidikan Lampung telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di wilayah tersebut, baik negeri maupun swasta, yang melarang penahanan ijazah karena belum membayar iuran komite.
“Sekolah diimbau untuk segera menyerahkan ijazah kepada alumni yang belum mengambilnya,” kata Thomas Amirico Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dikutip wawai news Jumat 14 Februari 2025.
Thomas menegaskan, apabila ada sekolah yang masih melakukan praktik seperti itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain masalah administrasi keuangan, Thomas juga membahas kasus-kasus di mana ijazah tidak diambil karena siswa- siswi belum menyelesaikan proses sidik jari pada ijazah mereka.
Amirico menjelaskan bahwa siswa- siswi harus datang langsung ke sekolah untuk menyelesaikan proses sidik jari sebelum menerima ijazah dan tidak dapat mendelegasikan tugas ini kepada orang lain.
Sebagai solusinya, lanjut Thomas, Dinas Pendidikan saat ini tengah menggodok standarisasi dan rasionalisasi biaya komite sekolah agar biaya tersebut tidak memberatkan keluarga berpenghasilan rendah.
Thomas menyatakan, saat ini tengah disusun regulasi untuk menetapkan batas maksimal biaya, agar tetap wajar dan dalam batasan yang ditentukan.
Regulasi ini, lanjut dia, bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi orang tua, menghilangkan kesalah pahaman mengenai biaya komite dan hak siswa untuk memperoleh ijazah tanpa halangan.
Dinas Pendidikan juga, tegas Thomas, pihaknya memastikan akan melakukan langkah persuasif kepada sekolah swasta, agar kebijakan ini benar-benar terlaksana tanpa merugikan pihak mana pun.
“Tujuannya, agar tidak ada siswa yang terhambat dalam memperoleh ijazah karena kendala administrasi, selama mereka telah memenuhi prosedur akademik,” tandasnya.***