Kerjasamanya ada dua, tegas dia, pertama penerbitan akta nikah bagi yang sudah menikah namun belum mempunyai akta.
Dan kedua, lanjutnya, penerbitan akta nikah bagi yang hendak menikah, dalam prosesnya masyarakat non muslim datang ke disdukcapil. cukup mengurus dengan pemuka agamanya di tempat ibadah.
Sementara, Pj Sekretaris Tanggamus, Suaidi mengatakan, terdapat perubahan kebijakan mengenai administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Dimana dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat PRO-ORANG.
“Dengan kata lain, saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil semakin berdaya guna dalam melayani masyarakat” ujarnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tegasnya, bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang.
la menambahkan, saat ini seluruh OPD dilingkup Pemkab Tanggamus dituntut melakukan inovasi serta terobosan baru, yang dapat memberikan kemudahan dan berkelanjutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Menurutnya, tanpa Inovasi pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, dan dengan inovasi dapat membuat citra pemerintah semakin baik.
“Saya mengapresiasi inovasi kolaborasi dengan tokoh agama ini dengan layanan ini, masyarakat khususnya Non Muslim yang belum miliki akte perkawinan dapat terbantu,” tandasnya. (*)










