KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menerapkan langkah antisipasi terhadap kendaraan berat seperti truk sumbu 3 dan gandeng di sejumlah pintu masuk kota.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur kendaraan truk gandengan, truk tempelan, serta truk pengangkut material tambang seperti batu dan pasir.
“Antisipasinya kita tutup di pintu-pintu masuk. Kami sudah menutup, teman-teman dari lapangan juga sudah menutup. Kalau teman-teman lihat, kita juga bisa melakukan self-alarm,” kata Zeno, Kamis (27/3/2025).
Selain penutupan akses, beberapa kendaraan sumbu 3 yang mencoba melintas telah diarahkan ke jalur arteri atau diminta untuk berbalik arah.
“Kemarin juga sudah kita putarkan beberapa kendaraan roda sumbu 3. Kita suruh di arteri, kita suruh balik kanan,” ujarnya.
Zeno berharap tren pelanggaran kendaraan berat di jalur yang dibatasi semakin berkurang seiring dengan pengawasan yang diperketat.***