LAMPUNG – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan telah ada penurunan arus lalu lintas selama pemberlakuan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
“Selama penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, telah ada penurunan arus lalu lintas penyeberangan yang masuk ke Provinsi Lampung,”ujar Bambang Sumbogo, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan, penurunan arus lalu lintas terlihat dengan adanya penurunan jumlah kendaraan pribadi, dan kendaraan penumpang yang melakukan perjalanan.
“Kendaraan pribadi telah ada penurunan setelah diberlakukannya peraturan pengendalian transportasi, dan kami akan terus mengimbau masyarakat agar tidak bepergian,” katanya.
Menurutnya, penurunan tersebut terjadi setelah adanya pengetatan di simpul kedatangan, perbatasan, Jalan Tol Trans Sumatera, pelabuhan, bandara, serta terminal.
“Telah ada pengetatan di simpul kedatangan, serta penyekatan, selain itu ada juga rencana oleh pihak kepolisian untuk menerapkan denda bagi pelanggar aturan, sehingga diharapkan tidak ada yang melanggar lagi,”ucapnya.
Ia mengatakan, pengetatan akan terus dilakukan kecuali bagi pihak yang dikecualikan dengan beragam syarat ketat.
“Pengetatan akan terus dilakukan, penurunan juga sudah terlihat kecuali bagi yang dikecualikan namun, dengan beragam syarat seperti surat kesehatan, surat izin perjalanan dari kepolisian, sedangkan untuk peraturan selanjutnya mengenai operasional transportasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, kami masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.(ant)