TANGGAMUS – Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus klaim tak melanggar aturan terkait penyelenggaraan Chip in Literasi digital yang diselenggarakan di Gisting dengan menghadirkan artis dangdut Inul Daratista, pada 1 Juni 2024.
Diketahui bahwa sebelumnya terkait acara itu diisukan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.
“Kita sesuai aturan, karena acara ini dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila,” terang Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus Suhartono, pada Senin 3 Juni 2024.
Menurut Suhartono, acara tersebut sesuai dengan Perda no 5 tahun 2017, karena kegiatan itu sesuai dengan pasal 7 ayat 2 poin B yaitu dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila dan sesuai juga dengan poin C yaitu yang menyelenggarakan adalah Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan Chip in Literasi digital ini adalah kegiatan Nasional dari kementerian Kominfo yang diadakan di seluruh Indonesia.
“Talk show dengan tema ‘Era luapan informasi yang disajikan oleh panitia mengajak kita semua untuk bijak dalam memilih dan memilah informasi dengan baik agar kita tidak terprovokasi dari konten – konten negatif,” kata Suhartono.
Sebelumnya beredar berita di media online gemerlap dan meriahnya goyang dangdut artis Ibukota di tengah derita korban bencana banjir serta tanah longsor.
Merdunya lagu dari konser dangdut yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus tak seirama dengan jeritan hati yang dirasakan oleh masyarakat yang sedang tertimpa bencana banjir serta tanah longsor. ***