Scroll untuk baca artikel
Nasional

Diskon Listrik 50 Persen Batal, Pemerintah Alihkan ke BSU

×

Diskon Listrik 50 Persen Batal, Pemerintah Alihkan ke BSU

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PLN Byar Pet
Ilustrasi PLN

WAWAINEWS.ID – Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan.

Kebijakan yang semula ditujukan untuk meringankan beban 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah itu urung dilaksanakan karena terkendala lambatnya proses penganggaran.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat bersama para menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Jadi untuk bulan Juni dan Juli, diputuskan tidak bisa dijalankan,” jelas Sri Mulyani.

BACA JUGA :  Prabowo Tegaskan Tempo Sesingkat-singkatnya Indonesia Harus Mampu Swasembada Pangan

BSU Dinaikkan Dua Kali Lipat

Sebagai solusi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang awalnya hanya Rp150.000 per bulan menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan ke depan. Kenaikan ini ditujukan untuk memberikan efek dorongan ekonomi (daya ungkit) yang setara bahkan lebih kuat dibandingkan diskon listrik.

“Kami ingin dampaknya tetap terasa bagi masyarakat. Karena diskon listrik tidak jadi dilakukan, maka BSU kami tingkatkan agar daya ungkit ekonominya tetap kuat bahkan lebih baik,” tambah Sri Mulyani.

Fokus pada Efektivitas dan Ketepatan Sasaran

Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisa menjaga daya beli masyarakat serta memastikan bantuan tersalurkan secara lebih tepat dan cepat kepada golongan yang membutuhkan.

BACA JUGA :  Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Meski program diskon tarif listrik batal, pemerintah tetap berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan tetap memberikan dampak ekonomi positif dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.***