KOTA BEKASI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bekasi canangkan Daerah Tertib Ukur Metrologi Legal.
Diketahui bahwa, kecurangan alat ukur kerap terjadi di tempat transaksi yang menggunakan alat ukur seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pasar tradisional dan berbagai tempat transaksi lain.
Fenomena ini memerlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk menghindari kerugian konsumen dari tindak pidana metrologi legal.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi tindak pidana ini yakni dengan melakukan tera ulang.
Pj Walikota Bekasi Gani Muhamad bersama Sekda kota Bekasi dan kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Robet, langsung melakukan pengecekan pencanangan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur, di SPBU jalan Ahmad Yani depan perkantoran Pemerintah Kota Bekasi, pada Senin (05/02/2024)
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Robet TP Siagian, menjelaskan, bahwa kunjungan yang digelar dalam rangka mewujudkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, dan
masyarakat Kota Bekasi, khususnya dalam bidang metrologi legal.
Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran metrologi legal di lokasi SPBU atau di pasar dalam rangka mewujudkan daerah tertib ukur.
“Ini upaya Pemkot Bekasi membentuk daerah tertib ukur yang mampu menjamin kebenaran alat ukur, takar, dan timbang yang ada di wilayahnya sesuai dengan persyaratan peraturan yang berlaku,”ungkap Kadisperindag Kota Bekasi ini.
Dikatakan bahwa, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi
merupakan garda terdepan yang akan melaksanakan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Bekasi sebagai Daerah Tertib Ukur.
Adapun kegiatan ini didukung oleh stake holder yang lain dan langkah yang dilakukan diantaranya pendataan pemantauan, sosialisasi bimbingan metrologi legal, pelayanan tera ulang, dan pengawasan tempat yang menggunakan alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan dalam transaksi perdagangan dan kesehatan seperti SPBU, SPBG, meter kWh listrik, pasar tradisional, pasar modern, posyandu, apotik, fasilitas kesehatan, dan lain-lain.
Kegiatan ini mengacu kepada
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
b. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
c. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
d. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera
Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
e. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor
109 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Daerah tertib Ukur dan
Pasar tertib Ukur.
Sasaran pendataan meliputi:
- Pasar tradisonal
- Pasar modern pertokoan
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)
- Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog)
- Kantor pos dan ekspedisi
- Serta tempat-tempat lain yang menggunakan alat ukur, alat timbang dan alat takar
dalam transaksi perdagangan.***
Baca Juga Info Wawai News di Google News