BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengklaim terkait perizinan perluasan areal rumah sakit swasta di kawasan Galaxi, Bekasi Selatan sudah sesuai dan tidak ada masalah lagi.
“Untuk izin perluasan RS Swasta di Galaxi secara administrasi sudah selesai, tidak ada lagi persoalan,”ungkap Bambang Norman, Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Dinas Tata Ruang (Distaru) kota Bekasi kepada Wawai News, pada Selasa 21 Mei 2024.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab dugaan LSM Linap yang mempertanyakan terkait perizinan tata ruang dalam perluasan RS Swasta di komplek Galaxi, Kota Bekasi.
Bambang menegaskan bahwa sebelumnya pernah ada komplain dari warga bersama RT/RW setempat. Namun hal itu sudah diselesaikan baik ditigkat kelurahandan atau kecamatan Bekasi Selatan.
Untuk itu, lanjutnya, jika ada komplain lagi terkait aktivitas perluasan lahan RS Swasta tersebut jika datang dari perorangan maka disarankan untuk melaporkan langsung melalui RT/RW setempat. Sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Kalo ada laporan resmi melalui RT/RW maka Distaru lebih enak dalam menanggapinya, seperti apa komplainnya. Karena waktu warga bertemu dengan pihak kelurahan dan kecamatan telah ada kesepakatan,”tukasnya.
Salah satu kesepakatan bahwa pekerja dalam perluasan RS swasta tersebut harus mengakomodir warga sekitar lingkungan setempat. Hal itu telah disepakati oleh pihak rumah sakit.
Sebelumnya Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan terkait perizinan perluasan rumah sakit swasta yang berada di kawasan Galaxi, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pantauan langsung di lokasi pengembangan perluasan bangunan rumah sakit (RS) swasta di Galaxi tersebut saat ini dalam proses pelaksanaan. Informasi dihimpun di lapangan perluasan bangunan itu akan dibangun 8 lantai.
“Kami pertanyakan terkait perizinan, seperti izin ketinggian, dampak lingkungan atau AMDAL, IMB dan tata ruang dalam pelaksanaan perluasan rumah sakit swasta yang dalam tahap pelaksanaan tersebut. Kami menduga itu menyalahi,”tegas Baskoro, Ketua Umum DPP LINAP kepada Wawai News, Minggu 19 Mei 2024.
Perluasan pembangunan rumah sakit swasta itu sendiri dikatakan berada di sekitar pemukiman dengan membeli rumah warga dalam perluasan rumah sakit itu sendiri. Dikhawatirkan pembangunan berjalan izin belum lengkap.
Menurut Baskoro berdasarkan investigasi di lokasi, ada warga sekitar melaporkan sebelum pelaksanaan perluasan telah ada perjanjian yang disaksikan kelurahan dan kecamatan.
Dalam perjanjian dengan warga itu bahwa jarak tembok dalam perluasan itu, 3-4 meteran. Namun kenyataan di lapangan tembok langsung nempel ke pemukiman warga.***