Hukum & Kriminal

Ditangkap di Perkebunan Wilayah Lampung, Pemerkosa dan Pembunuhan Anak 8 Tahun Dilakukan Tindakan Terukur

×

Ditangkap di Perkebunan Wilayah Lampung, Pemerkosa dan Pembunuhan Anak 8 Tahun Dilakukan Tindakan Terukur

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Cabul
ilustrasi pencabulan dibawah umur

CIANJUR – Setelah 6 Bulan diburu polisi, akhirnya pelaku pemerkosaan dan pembununhan anak berusia 8 tahun di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap di salah satu perkebunan wilayah Lampung.

Tersangka bernama Saputri itu, dilakukan tindakan terukur dibagian kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di salah satu perkebunan di wilayah Provinsi Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tersangka pelaku kejahatan itu atas nama Sapturi (35), warga Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Penyidik menuntaskan penyelidikan selama enam bulan setelah menemukan jasad korban berjenis kelamin perempuan berusia 8 tahun yang temukan di semak pinggir pantai Agrabinta,”ungkap AKP Tono Listianto Kasat Reskrim Polres Cianjur pada Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA :  Diduga Oknum TNI yang Bertugas di PTPN VII Lampung Tengah Intimidasi dan Tendang Wartawan

Dikatakan dari hasil penyelidikan mengarah ke pelaku Sapturi yang sempat terlihat terakhir kali bersama korban. Pelaku sempat dilakukan pengejaran. Tapi kerap berpindah-pindah hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan-nya di wilayah hukum Lampung.

Petugas berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di tengah perkebunan di wilayah hukum Lampung, setelah ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap.

Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Lampung,”ungkap Kasat.

Setelah keluar dari penjara, kembali ke Agrabinta dan mengulangi kasus yang sama, yakni memperkosa dan membunuh korban yang masih anak-anak.

BACA JUGA :  Keluarga Korban Tembak Mati oleh Oknum Polisi di Lampung Timur, Mengadu ke LBH

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Di hadapan petugas Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang sejak jauh hari ia kenal dan diajak untuk bermain ke pinggir Pantai Cikakap.

Setelah memperkosa korban bocah berusia 8 tahun itu, pelaku menghabisi nyawanya dan membuang jasadnya ke semak-semak pada 27 Juli 2023.***