WAWAINEWS.ID – Tak perlu waktu lama Lukman Dolok Seribu (57) pria yang melakukan ujaran kebencian terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Palestina berhasil diringkus Polisi.
Pria yang selama ini menetapkan di Papua itu ditangkap Polda Sumut saat berada di Toba dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya (tersangka),” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers seperti lansir Wawai News, Senin (27/11/2023).
BACA JUGA : Kades Hoho, Ubah Kesan Tato dari Kriminal Jadi Karya Seni
Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Pelaku sudahdi tahan di Polda Sumut selama 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari perbuatan yang bersangkutan,”tegasnya.
Polisi juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video
BACA JUGA : Viral..! Oknum Polisi Tembak Pelaku Kriminal Jarak Dekat Hingga Meninggal di Lamtim
Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial.
Polda Sumut kemudian melakukan penjelajahan dan menangkap Lukman di Kabupaten Toba.
Dalam snack video yang meresahkan itu, aksi pria itu, viral di Media sosial dan membuat resah di tengah masyarakat atas apa disampaikan tersebut.
BACA JUGA : Aksi Bekasi Bersama Palestina, Ratusan Ribu Manusia Tumpah di Jalur A. Yani
“Selamat sore habisi saja Rumah Sakit Indonesia. Kaum Palestina lebih baik kau mati bunuh diri, dari Israel bunuh kamu. Sedikit-sedikit, kamu apa ke agama. Habisi muslim itu, semua,” kata Lukman dalam videonya dikutip Wawai News.
Dalam video itu, Lukman Dolok menghina Nabi Muhammad SAW dan meminta Israel bantai umat Islam di Palestina, termasuk warga Indonesia yang ada di Palestina tersebut.***