Dalam kesempatan yang sama, Husen juga mengaku puas dan tak menyesali aksi kejamnya.
Pasalnya Husen mengaku kerap dipukuli bosnya bila melakukan kesalahan saat bekerja.
BACA JUGA: Kronologi, Bocah 10 Tahun Diperkosa lalu Dimutilasi Sepupu Sendiri
Ia pun menyimpan dendam mendalam pada korban.
“Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan,” katanya.
Kepada rekan kerjanya Yuli, Husen pamit pulang ke kampung halaman setelah rangkaian aksi pembunuhan mulai dari menusuk korban dengan linggis, memutilasinya, hingga mengecor jasad bosnya dengan semen tuntas.
BACA JUGA: Berlanjut, Pelaku Mutilasi Bocah di Lampung Timur Tak Ditemukan Gejala Gangguan Jiwa
Ia menyampaikan semua detail kronologi dengan santai dan terkesan bangga.
Sementara itu tersangka Husen membawa kabur uang penjulan air minum sebanyak Rp7juta dan motor Yamaha Byson milik bosnya.
Atas perbuatannya, tersangka Husen dijerat pasal KUHP 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Korban Mutilasi di Bekasi Digorok Saat Tidur
Husen (28) menjadi tersangka pembunuhan mutilasi dan pengecoran bos toko air minum AHS Arga Tirta di Tembalang, Kota Semarang.
Pria asal Banjarnegara itu akan segera menjalani tes kejiawaan.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar usai menetapkan Husen sebagai tersangka, Rabu (10/5/2023).