Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Ditemukan 104 Merek Rokok Ilegal Beredar di Jabar

×

Ditemukan 104 Merek Rokok Ilegal Beredar di Jabar

Sebarkan artikel ini

Untuk itu, Pemda Provinsi Jabar melakukan upaya kolaboratif bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.

“Tanpa ada kolaborasi saya rasa tidak akan optimal untuk mengoptimalkan peningkatan pajak dari cukai ini,” katanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekda lanjut menyebut, bahwa berdasarkan hasil survei Indodata bahwa sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah mengonsumsi rokok ilegal.

Di Jawa Barat, sambung dia, sebetulnya dari tahun ke tahun persentasi penggunaan rokok ilegal terus menurun.

Misalnya pada tahun 2016 terdapat kurang lebih 12 persen peredaran rokok ilegal. Lalu hingga tahun 2020 kecenderungan peredarannya hanya sekira 5 persen.

“Kita terus menerus bersama dengan bea cukai, kementerian keuangan, dan juga dari aparat keamanan, bagaimana terus menekan,” ucapnya.

“Kalau kita melihat 2020 kita berhasil menekan dari 12 persen di tahun 2016 sampai di 2020 hanya di 5 persen. Tapi 5 persen ini kalau disetarakan dengan pendapatan barangkali itu cukup tinggi, di angka sekitar Rp4,4 triliun,” tutur Setiawan.

BACA JUGA :  Seorang Karyawan di Bekasi Tewas Terjepit Lift Barang

Kepala Satuan Polisi Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menyebut pada tahun 2021 pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan bersama Kanwil DJBC Jawa Barat, dan para pihak terkait.

“Saya tahu cuma 10 merek rokok, ternyata di lapangan dalam dua bulan kita operasi di 13 kabupaten/ kota, di 34 kecamatan, ditemukan semua ada rokok yang dikatakan ilegal. Jumlahnya tidak tanggung- tanggung tidak pakai cukai saja kita dapatkan 50 merek, kemudian ada dua merek cukainya palsu ataupun salah peruntukan,” kata Dia.

Di luar itu, Ade menyebut pihaknya juga telah menggali data.

Dari olah data tersebut terdapat kurang lebih 104 merek rokok ilegal yang ternyata yang beredar di Jawa Barat.

“Kemudian yang dilakukan di 2022 adalah selain pencegahan melalui sosialisasi, kita dialog hari ini juga sosialisasi, suapaya masyarakat di Jabar mulai pemakai rokok, pedagang, produsen, bisa lebih mengetahui dan mematuhi terkait peraturan pemerintah mengenai cukai,” kata Kasatpol PP.

BACA JUGA :  Kades Melek Digital Kunci Kades Majukan Ekonomi Warganya

“Kedua kepada penikmat rokok, yang masih merokok, harus mengetahui rokok yang legal pun masih mengandung racun, apalagi yang tidak bercukai yang tidak kita ketahui kandungan dan lain sebagainya,” tambah Ade.

Sehingga Pemda Provinsi Jabar melalui Satpol PP berkomitmen terus memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya dalam penggunaan rokok.

Adapun upaya lainnya yang akan dilakukan di 2022 selain sosialiasi ada  ‘training of trainers‘ yang nanti diberikan kanwil DJBC bersama Perum Peruri terhadap seluruh petugas yang terlibat mengetahui kebijakan, mengetahui bentuk cukai, dan juga informasi lainnya yang dibutuhkan untuk operasi.

Kemudian akan pula dilaksanakan operasi bersama per triwulan yang akan digelar secara terjadwal di 22 kabupaten/kota di Jabar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Yusmariza, menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang termasuk pada rumpun perpajakan.

“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu,” kata Yusmariza.

BACA JUGA :  WJYC 2024, Sebanyak 272 Pelajar Dikukuhkan jadi Duta Integritas

Adapun kriteria yang dimaksud adalah barang yang konsumsinya harus dikendalikan, kemudian barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan dan terakhir adalah barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sehingga cukai juga dapat disebut sebagai instrumen fiskal, di mana suatu objek sebenarnya bisa juga diterapkan larangan, tapi kemudian ada instrumen fiskal.

“Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional,” katanya.

“Ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Pertama adalah rokok dalam konteks hasil tembakau, minuman mengandung aethyl alcohol atau miras, kemudian aethyl alcohol atau ethanol-nya sendiri,” sebut dia.

Pun tembakau pun banyak jenisnya seperti sigaret yang terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, sigaret kelembak menyan (KLM). Kemudian cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik atau esens tembakau, serta hasil olahan tembakau lainnya.