KOTA BEKASI – HS (40) seorang pekerja kontraktor nekat melakukan aksi ganjal ATM BRI, di Jalan Perumahan Taman Bumyagara, RT 01 RW 022, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Aksinya tersebut telah dilakukan tiga kali di wilayah hukum Kota Bekasi dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, mengungkapkan pelaku ditangkap usai beraksi menguras ATM Bank BRI di Perum Taman Bumyagara Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 06.30 wib.
“Pelaku ditangkap anggota buser yang sedang melakukan observasi kewilayahan untuk antisipasi kejahatan jalanan,”ungkap Kapolsek Senin (29/1/2024 ) Siang.
Tim Buser mendengar dan melihat laki-laki yang kabur dari dalam ruang ATM Center setelah diteriakin maling langsung mengamankan seorang pelaku dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui dan menjelaskan modus dia melakukan aksi pencurian uang dari mesin ATM.
Pelaku melakukan aksinya mengambil uang dari dalam mesin ATM Bank BRI yang dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan transaksi penarikan uang Rp. 50 ribu.
Setelah uang tersebut keluar, secara bersamaan pelaku langsung mengganjal dengan memasukan besi pelat yang sudah dimodifikasi,” lanjutnya.
Kemudian pelaku melakukan transaksi kembali dengan nomonal penarikan uang sebesar Rp1.250.000. Setelah mesin ATM mengeluarkan uang dan masuk kedalam besi pelat yang sudah dimodifikasi.
“Akibat diganjal plat yang dimodifikasi tadi, tampilan dilayar monitor tertulis “mesin ini tidak bisa mengeluarkan uang dan saldo anda tidak terdebit” dan mesin ATM menjasi eror/rusak dan secara otomatis kartu ATM akan keluar dengan sendirinya,”ungkapnya.
Selanjutnya pelaku langsung mengeluarkan besi pelat yang sudah berisi uang dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng hingga rusak.
Dari hasil interogasi, Kapolsek katakan perbuatan tersebut dilakukan yang ke-3 kalinya dilokasi yang sama dan dari keterangan pelaku aksinya tersebut dipelajarinya dari video youtube.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku saat melakukan aksinya diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam No. Pol: F – 4170 – FIX.
Barang bukti lainnya 1 (satu) buah obeng min, warna kuning, 1 (satu) buah pelat besi stenlis yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah topi warna hitam krem dan 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam
“Untuk pelaku akan dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.***