Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Kadinkes Lampura Langsung Ditahan

×

Ditetapkan Tersangka, Kadinkes Lampura Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini

KOTABUMI – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Lampura dr. Maya Metissa sebagai tersangka korupsi.

Maya menjadi tersangka kasus korupsi dana alokasi kusus (DAK) nonfisik bantuan oprasional kesehatan (BOK) Tahun Angaran 2017-2018.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami hari ini tetapkan tersangka dana BOK dua tahun di dinas kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiati Ambarsari didampingi Kasi Intel Hafiedz dan Kasi Pidsus Aditia dalam rilis, Rabu (26/8/2020).

Kepala Kejari Kotabumi Atik Rusmiyati Ambasari didampingi Kasi Intel Hafiezd dan Kasi Pidsus mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana alokasi kusus (DAK) angaran yang bersumber dalam APBN tahun 2017 dan 2018 lalu, sebesar Rp32 miliar.

BACA JUGA :  Waduh, Polisi Dibegal di Jatisampurna Bekasi

“Setalah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta adanya hasil audit dari BPKP Propinsi Lampung, didapati adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar,” ujarnya.

Atik menjelaskan modus kasus korupsi tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan oprasional kesehatan (BOK) sebesar 10% dari besar angaran tersebut yang disalurkan ke puskemas yang ada di Lampung Utara.

“Untuk saat ini kami masih fokus untuk penanganan kasus ini. Dari hasil keterangan diketahui yang melakukan pemotongan dana tersebut hanya tersangka sendiri,”katanya

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Pidana Korupsi.(*)

BACA JUGA :  27 pelaku kejahatan meringkuk di sel tahanan Polres Peingsewu dalam waktu dua bulan