WAWAINEWS.ID – Kado awal tahun, Kejari menetapkan dan menahan pejabat Pemkot Bekasi terkait dugaan korupsi eskavator dan Bolsozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui anggaran tahun 2021, pada
Diketahui bahwa kasus pengadaan excavator tersebut terjadi tahun 2021 saat itu Kepala Dinas LH Kota Bekasi dijabat Yayan Yuliana. Saat ini Yayan menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Kota Bekasi.
Pantauan langsung di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tiga pejabat Pemkot Bekasi masih menjalani pemeriksaan. Sementara dihalaman depan Kejari sudah nongkrong mobil tahanan milik Kejari Kota Bekasi.
Ketiga pejabat yang masih menjalani pemeriksaan itu mantan kepala Dinas LH dan dua mantan anak buahnya DN dan TT .
Diketahui bahwa dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp13,650,000,000, (tiga belas miliar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Selain YY, DN dan TT dan dua orang dari pihak perusahaan pemenang lelang yang ditetapkan tersangka juga oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2021 yang diketahui dijabat oleh YY yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.
Saat berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bekasi. Kamis 4 Januari 2024 malam.***