Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Pengacara: Tidak Ada Paksaan Sudah 8 Kali Berhubungan

×

Ditetapkan Tersangka, Pengacara: Tidak Ada Paksaan Sudah 8 Kali Berhubungan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

LAMTIM – Polisi resmi menetapak tersangka kepada kedua pelaku yang telah menyerahkan diri dalam dugaan perkosaan terhadap ibu rumah tangga (26) di Desa Sambikarto, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kedua pria yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tersebut sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolsek Sekampung diantar oleh pihak keluarga setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian. Satu tersangka lainnya masih dalam buruan polisi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Sekampung AKP Muliawati, menjelaskan saat kedua pelaku menyerahkan diri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan serta rekontruksi peristiwa.

“Ketika kedua tersangka tersebut, WA dan RP, menyerahkan diri di dampingi oleh keluarga nya, dan memang satu pelaku masih dalam pengejaran kami” Kata AKP Muliawati, Rabu 25/08/2021.

BACA JUGA :  Tragedi Berdarah Orgen Tunggal di Lampung Kembali Terjadi, Satu Warga Metro Tewas Dikeroyok

Dikatakan bahwa peristiwa memalukan itu terjadi pada 2 Agustus 2021, dan Kapolsek tersebut menjelaskan kronologis nya, waktu itu seorang perempuan berinisial PR sengaja menjemput korban di rumah nya, karena disuruh oleh tersangka WA.

“Saat di jemput, korban sempat menolak lalu PR yang balik lagi ke rumah nya, setiba di rumah, PR di suruh lagi oleh WA menjemput dengan alasan membeli tungku (alat masak tradisional)” ungkap Muliawati melalui pengakuan korban.

Setelah siasat kedua berhasil, dan korban tiba di rumah PR, yang beralamat di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, di tempat tersebut sudah ada tiga pria.

“Alasan kedua pinter, PR membeli tungku sengaja tidak membawa tali, dan korban diminta untuk memegangi tungku tersebut dalam posisi di bonceng sepeda motor” Ucap AKP Muliawati.

BACA JUGA :  Gegara Hal Sepele ini, PNS di Lampung Tengah Kena Pagas Garpu

WA yang tadinya duduk di ruang tamu langsung menuju dapur, tiba di dapur WA langsung menarik tangan korban menuju ke sebuah kamar, dalam kamar tersebut WA memperkosa perempuan malang itu.

Tidak berhenti di situ, setelah beberapa menit, kedua rekan nya menyusul ke kamar dimana tempat WA merudapaksa korban dan ikut pula memperkosa korban.

“Dari awal korban sudah menolak, bahkan hingga tiba di rumah saat di paksa tersangka korban tetap menolak, tapi karena kalah tenaga korban tetap terperangkap dalam tindakan bejat mereka (pelaku)”.Tegas AKP Muliawati.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Tersangka dan penasihat hukumnya, dilansir dari media online Metropolis.

Tersangka membantah telah memperkosa korban, melainkan melakukannya atas dasar suka sama suka.

BACA JUGA :  Diduga Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, IRT di Pringsewu Gantungdiri di Tralis Rumah

“Gak ada cerita paksaan itu, kita kaya teman dekat, kami suka sama suka, orang sudah 8 kali kok dibilang diperkosa,” ujar WA didampingi kuasa hukumnya PBHI Lampung, Ardhat Kesuma Putra dikutip dari metropolis.co.id .

WA mengaku telah melakukan persetubuhan di 8 lokasi dengan korban.

“Nah itu sudah 8 kali kami berbuat, saya gak maksa, dia mau, kami suka sama suka kok dia bilang saya memperkosa, lah lebih dari satu orang aja pernah loh kita tresome (main bertiga) sudah 2 kali dengan yang terakhir,” beber WA.