Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Dituding Salah Tangkap, Ini Tanggapan Polrestro Bekasi Kota

×

Dituding Salah Tangkap, Ini Tanggapan Polrestro Bekasi Kota

Sebarkan artikel ini
Yeti Paling kiri (baju merah) Orang tua AMM yang mengaku bahwa anaknya salah tangkap saat memberi keterangan pers, di Babelan, Jumat (22/1/2021)- foto Romo Kosasih.

BEKASI – Orang tua AMM, salah satu pelaku yang turut diamankan oleh kepolisian dari Polsek Bekasi Utara, Polres Metro Kota Bekasi, terkait kasus pembegalan di wilayah Teluk Pucung, membantah jika anaknya terlibat.

Atas kejadian itu Ibu AMM, mengatakan bahwa telah terjadi salah tangkap terhadap anaknya. Sehingga meminta agar AMM yang diketahui masih di bawah umur segera dibebaskan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Anak saya AMM tidak terlibat dalam peristiwa pembegalan yang korban jiwa itu. Saat kejadian anak saya, sedang begadang di dekat banyak teman yang siap jadi saksi,” kata Yeti ibunda AMM, dalam konfrensipers di Babelan, pada Jumat (22/1 / 2021) .

BACA JUGA :  Milenial Kota Bekasi Deklarasi Dukung Gus Muhaimin untuk Presiden 2024

Kesempatan itu Yeti, juga menunjukkan beberapa lembar foto yang terkait kondisi AMM saat muka lebam diduga bekas pukulan benda tumpul.

“Kasihan anak saya disiksa hingga wajahnya lebam dan mata biru seperti disiksa, sampai AMM menangis peluk saya saat ibu tengok di Polsek Bekasi Utara, sebagai Ibu, saya minta AMM bisa bebaskan karena dia tidak terlibat dan banyak yang mau bersaksi,” sang ibunda AMM.

Dikonfirmasi secara terpisah Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Aloysius Supriyadi, menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah bergulir. Ia menyarankan ikuti saja prosesnya.

“Saat saya menjadi Kapolres Metro Bekasi Kota , kasusnya sudah bergulir, jadi ikuti saja proses pengadilan,” ujar Kapolres Kota Bekasi saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Pastikan KS-NIK 2020, Berlanjut

Sementara itu Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled Thayib hal tersebut dengan mengatakan bahwa terkait pengungkapan pembegalan sudah sesuai prosedur.

“Prosedur kami jalani dan prosesnya telah sesuai,” paparnya dikonfirmasi melalui saluran telpon dengan mengatakan bahwa  kerja kepolisian ada pengawasan dari Kompolnas lembaga Ombudsman jadi tidak kepentingan sama dalam kasus ini, terang Kapolsek Chaled.

Bahkan jika terjadi salah tangkap maka dari itu untuk melakukan upaya pra peradilan. “Hakim pengadilan Mahkamah Agung tidak membebaskan maka silakan mau menggugat melalui pra peradilan, monggo,” terang Kapolsek Bekasi Utara .

( ROMO / Kos )