WAWAINEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memutuskan untuk memberi kemudahan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
“Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,” katanya Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu pada Kamis (15/12/2022).
BACA JUGA: Drama Pemukulan di Kantor Pajak Bekasi Utara Berakhir Damai
Dikatakan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam PP tersebut berisi terkait PPN yang dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Kemudahan perpajakan yang dimaksud meliputi tiga aspek yaitu pertama adalah mengenai objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
BACA JUGA: Program Pemutihan PKB 2022 di Lampung Berganti Jadi Diskon Pajak
Kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut tersebut akan terus dievaluasi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Menurutnya peraturan itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Desember 2022 namun ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai sebelum berlakunya PP 49/2022 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.