BEKASI – Perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang diperpanjang. Sebelumnya kerja sama itu akan berakhir pada 26 Oktober 2021.
Pemkot Bekasi, Jawa Barat, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah melakukan adendum penandatanganan perpanjangan TPST Bantargebang, diperpanjang untuk kurun waktu lima tahun kedepan atau hingga 26 Oktober 2026 sesuai Permendagri 22 tahun 2020.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani Addendum Perjanjian kerja sama tersebut, yang juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Dr. Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (25/10/2021).
Gubernur Anies mengakui menyambut baik Addendum perpanjangan kerja sama ini, karena bisa menjadikan kedua wilayah yang “bertetangga” untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.
“Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar,” ujar Gubernur Anies.
Ia berharap kerjasama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.
Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Terakhir Anie memberi apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu DKI Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah.
“Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi addendum perjanjian kerjasama ini,” tambah Gubernur Anies.
Perlu diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara, pengalokasian dan pemberian kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan ,Pendidikan, bantuan langsung tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, pengembangan dan penyediaan sarana prasarana persampahan dan pendukung lainnya , penyediaan sarana prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di kali asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kedatangannya di Balai usai menandatangani perpanjangan kerjasama di Balai kota mengakui bahwa selama ini antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta selalu berkoordinasi dengan baik.
“Hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi tetap sinergis dalam memberikan pelayanan Masyarakat,”tukasnya.