KOTA BEKASI — Program pemenuhan gizi semestinya menyehatkan, bukan justru meninggalkan aroma “efek samping” di lingkungan warga. Namun itulah yang dirasakan warga RT 03 RW 011, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Keluhan bau tak sedap hingga dugaan pencemaran limbah dari aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akhirnya memaksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi turun langsung ke lapangan, Jumat (6/2).
Warga mengadukan adanya limbah cair berbau menyengat, gangguan kebersihan lingkungan, hingga kekhawatiran akan dampak kesehatan. Limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas pencucian ompreng wadah makanan program SPPG yang air bekasnya dialirkan langsung ke saluran lingkungan permukiman Puri Gading. Gizi mungkin masuk ke perut penerima manfaat, tetapi baunya justru “mendarat” di hidung warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium DLH, aparat kelurahan, dan unsur wilayah setempat melakukan peninjauan lapangan, pengumpulan data, serta klarifikasi kepada pihak pengelola SPPG.
Hasil penelusuran awal Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) mengonfirmasi bahwa limbah yang dikeluhkan warga merupakan limbah cair dan sisa makanan dari proses pencucian ompreng. Air limbah tersebut dialirkan melalui pipa menuju saluran permukiman di wilayah perbatasan Puri Gading RT 003 RW 011 Villa Ubud—saluran yang seharusnya mengalirkan air, bukan keluhan warga.
DLH Kota Bekasi pun langsung memberikan arahan tegas kepada pengelola kegiatan SPPG. Intinya sederhana namun krusial: tidak boleh ada lagi pembuangan limbah langsung ke lingkungan tanpa pengolahan sesuai aturan. DLH juga memastikan akan melakukan pemantauan lanjutan dan evaluasi kepatuhan, agar persoalan ini tidak sekadar “dibersihkan hari ini, berbau lagi esok pagi”.
Kepala DLH Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih, M.C, menegaskan bahwa setiap kegiatan—termasuk program sosial—tetap wajib taat aturan lingkungan.
“Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kami tidak mentolerir pembuangan limbah yang mencemari permukiman. Pembinaan akan dilakukan, pengawasan diperketat, dan jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian warga menyampaikan keluhan, yang menjadi bukti bahwa kesadaran lingkungan masyarakat semakin tumbuh.
“Partisipasi warga sangat penting. Pengaduan ini menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan yang bersih dan sehat. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku kegiatan, dan masyarakat adalah kunci menjaga kualitas lingkungan Kota Bekasi,” tambahnya.
DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap aduan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Sebab, program pemenuhan gizi yang baik seharusnya meninggalkan manfaat kesehatan, bukan jejak bau di saluran air.***












