Scroll untuk baca artikel
Lingkungan HidupZona Bekasi

DLH Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang: Limbah Mengalir, Hukum Menyusul

×

DLH Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang: Limbah Mengalir, Hukum Menyusul

Sebarkan artikel ini
ilustrasi limbah
ilustrasi pencemaran

KABUPATEN BEKASI — Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat turun gunung atau lebih tepatnya turun sungai Cilemahabang untuk menelusuri jejak pencemar yang sudah terlalu sering bikin geger tapi entah kenapa selalu “lolos sensor”, pada Sabtu 12 Juli 2025.

Dipimpin langsung oleh Kepala DLH Jabar, Ai Saadiah Dwidaningsih, tim inspeksi menyambangi dua titik kawasan industri yang diduga menyumbang lebih dari sekadar kontribusi ekonomi yakni, air limbah warna mencurigakan dan bau menyengat yang tak masuk dalam kategori CSR.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami ambil sampel air di outlet WWTP (Waste Water Treatment Plant) atau IPAL kedua kawasan. Warna dan buihnya sih sudah beropini. Tapi kita tetap harus tunggu hasil lab,” ujar Ai, dengan nada netral penuh diplomasi laboratorium.

BACA JUGA :  Satu Anggota Tewas, Ormas PP Bekasi Berharap Proses Hukum Maksimal

Sampel air itu akan dibawa ke laboratorium DLH di Bandung dan—seperti biasa—hasilnya insyaallah keluar dalam lima hari. Ya, lima hari, sambil berharap sungai tak berubah jadi sup kimia berwarna pelangi.

DLH mencatat bahwa kawasan industri di sekitar Sungai Cilemahabang menampung sekitar 600 hingga 1.000 industri, mulai dari tekstil, logam, hingga bisnis limbah tak bertanggung jawab yang entah siapa izinkan.

“Secara visual sudah tampak lebih gelap dan berbuih. Tapi kita tetap ikuti prosedur. Kalau hasil lab menyatakan melebihi ambang baku mutu, maka bisa dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana,” jelas Ai.

Namun seperti biasa, masyarakat hanya bisa berharap proses hukum tak mengalir sepelan penanganan limbah yang mengendap dalam sistem birokrasi.

BACA JUGA :  Way Sekampung Tercemar Lagi, Pemerintah Kembali Janji: Kali Ini Baru Mau Evaluasi

Sebelum sidak resmi dilakukan, Tim Patroli Sungai dan relawan lingkungan telah lebih dulu memetakan titik-titik kotor yang dicurigai menjadi sumber pencemar.

Tapi laporan mereka sering kali terdengar seperti “surat cinta bertepuk sebelah tangan” didengar tapi jarang ditindaklanjuti.

Padahal, para aktivis ini kerap kali menemukan fakta lapangan lebih cepat dari hasil uji laboratorium.

“Pencemar ini kalau tak dicari, dia tak malu untuk terus membuang,” kata seorang relawan yang enggan disebut namanya, mungkin karena takut diseret ke dalam IPAL juga.

DLH menegaskan bahwa siapa pun pelakunya akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. Namun pertanyaan publik tetap sama: apakah ini hanya jadi daftar panjang “akan dikenai” atau benar-benar “sudah dijatuhi”?

BACA JUGA :  Revo Town Kota Bekasi Kebakaran, Damkar Turunkan 8 Unit Mobil Pemadam

Karena dalam sejarah lingkungan hidup kita, terlalu banyak “tersangka air limbah” yang mengalir terus ke sungai tapi tak pernah mengalir ke meja hijau.***