BATAM – Fantasi liar dokter cabul berinisial DS (38) di tempat prakteknya di Apotek Kimia Farma kawasan Batam Kota, Kepulauan Riau, membuat heboh. Ia diketahui sempat memasukkan kondom bergerigi ke kelamin pasiennya. Aksinya bejatnya itu terekam kamera pasien.
Aksi liar itu dilakukan disela-sela mengobati pasiennya VE (23) yang datang untuk memeriksakan keputihan yang menderanya. Diagnosa cabul tersebut diketahui oleh pasien jika dirinya ‘digagahi’ bukan diobati setelah melihat rekaman video yang diambilnya secara diam-diam saat pemeriksaan dilakukan. Dalam video melalui handphone pribadinya itu diketahui kelaminnya dicabuli dimasuki kondom bergerigi.
VE diketahui memeriksakan diri diantar sang pacar pada 12 April 2021 lalu. Perempuan muda itu mendapat giliran diperiksa sekira pukul 23.00 WIB di ruang medis setelah menunggu sejak pukul 21.00 WIB. Ia ditemani sang pacar ke klinik tempat praktek sang dokter umum DS.
Awalnya, tidak ada kecurigaan VE saat berdua di ruang preaktek bersama sang dokter. Karena pengobatan yang dilakukannya bukan lah pertamanya di tempat praktek. Sehingga ketika diminta setengah pakaiannya dibuka pun diikuti supaya si dokter leluasa mendiagnosa penyakit jamur yang bermukim di organ intimnya.
Tak dinyana hal itu ternyata hanya akal-akalan sang dokter umum tersebut. Bahasa kepolisian nya, sebagai modus agar si dokter bertubuh tambun itu, leluasa menjalankan aksi liar .
Diakui korban, ketika pemeriksaan sebetulnya korban sendiri mengaku belum sadar atas apa yang dilakukan dokter terhadap kemaluannya. VE hanya mengaku risih karena pemeriksaan berlangsung lama. Karena tidak berani melihat ke arah organ intimnya, akhirnya dia pun mengambil ponsel dan merekam ke arah kemaluannya secara diam-diam.
Rekaman pun sudah selesai dilakukan, tapi pemeriksaan ternyata tak kunjung usai, VE pun mulai khawatir dan berinisiatif mengirim pesan pendek ke pacarnya yang tengah berada di ruang tunggu. Pacarnya pun khawatir langsung mencoba mengetuk pintu ruangan, namun tak kunjung dibukakan.
Akhirnya ia mendobraknya dan menghentikan pemeriksaan tersebut. Cerita VE, si dokter waktu itu berhasil berbenah sewaktu pintu ruangan belum terbuka.
Mereka berdua pun beranjak keluar dari klinik. Namun sebelum pulang, ketika berada di parkiran keduanya penasaran dan mencoba melihat apa yang dilakukan si dokter saat pemeriksaan tadi melalui rekaman video yang diambil oleh korban.
Waktu itulah kejahatan si dokter terbongkar, keduanya kaget melihat rekaman video yang menampilkan si dokter sedang menggunakan alat pengaman berbentuk karet bergerigi serta mengeluarkan alat kelaminnya.
Mereka pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batam Kota. Setelah memperlihatkan bukti rekaman yang mereka punya dan selesai dimintai keterangan oleh petugas di sana.
Kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa, mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa alat yang dipergunakannya saat melakukan pengobatan dengan korban.
AKP Nindya Astuty Wilhelmina Huliselan mengatakan korban VE (23) merasa ada yang ganjil sehingga korban melakukan perekaman pada saat tindakan dilakukan dokter. Setelah itu korban keluar bersama pacarnya, di parkiran baru melihat hasil rekaman video dan di situlah korban kaget.
“Saat diparkiran Klinik Kimia Farma VE dan pacar membuka video yang direkam secara diam-diam itu saat melakukan diagnosa langsung terhadap organ kewanitaan pasien, pelaku ternyata juga mengeluarkan kemaluannya,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty, Kamis, 15 April 2021.
Saat diperiksa lanjut oknum Dokter DS (38) mengaku khilaf dan sudah meminta maaf.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelumnya korban sudah dua kali berkonsultasi dengan pelaku. Konsultasi ketiganya pelaku kemudian meminta korban datang ke klinik sekitar pukul 23.00 WIB. “Saat itu klinik sudah sepi. Saat melakukan pemeriksaan hingga terjadi pencabulan, ruang pemeriksaan sengaja dikunci,” kata Kapolsek.
Saat ini, dokter tambun itu diamankan di Mapolsek Batam Kota. Polisi juga mengamankan satu kondom bergerigi berbahan silikon, sterile water, sarung tangan, dan pelumas, yang diduga digunakan untuk mencabuli korbannya. Atas perbuatanya dia dijerat pasal 289 dan atau 290 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun,” kata AKP Nidya.
Sementara, si pelaku mengaku melakukan pencabulan itu karena khilaf. “Enggak didorong apa-apa. Tiba-tiba saja saya eror. Khilaf saya,” kata dia.