Scroll untuk baca artikel
EkonomiNasional

Dorong Mobilitas dan Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Diskon PPN 6% Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru 2026

×

Dorong Mobilitas dan Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Diskon PPN 6% Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru 2026

Sebarkan artikel ini
Foto Gedung Kemenkeu RI

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif fiskal berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 dan mulai berlaku menjelang masa puncak perjalanan libur akhir tahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rincian Insentif

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa PPN sebesar 6% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah (DTP), sehingga masyarakat tidak perlu membayarnya. Insentif ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik, bukan internasional.

Pasal 2 ayat (5) PMK 71/2025 menyebutkan:

“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.”

Dengan demikian, komponen tarif yang menjadi objek PPN termasuk biaya bahan bakar tambahan dan biaya operasional akan memperoleh keringanan melalui skema subsidi pajak ini.

Sementara itu, PPN yang tetap ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) ditetapkan sebesar 5%, sehingga total kewajiban pajak bagi pengguna jasa turun signifikan dari tarif normal 11%.

Periode dan Tujuan Kebijakan

Periode dan Tujuan Kebijakan

Diskon PPN ini berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat:

  1. Menekan biaya perjalanan udara di tengah tren kenaikan harga tiket menjelang libur panjang;
  2. Meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama antara wilayah Indonesia bagian timur dan barat;
  3. Mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata, yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026.

Kemenkeu menilai, insentif fiskal di sektor transportasi udara ini merupakan bagian dari strategi fiskal adaptif untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kinerja industri penerbangan nasional yang baru pulih pasca-pandemi dan tekanan biaya bahan bakar.

Kebijakan dengan Dampak Ganda

Diskon PPN ini tak hanya memberi napas bagi penumpang, tetapi juga menjadi dorongan likuiditas bagi maskapai yang selama ini menghadapi tantangan tingginya biaya operasional. Dengan PPN ditanggung pemerintah, maskapai memiliki ruang lebih besar untuk menjaga tarif tetap kompetitif tanpa mengorbankan pelayanan.

Kebijakan ini melanjutkan pola intervensi fiskal yang selama ini diambil pemerintah pada periode permintaan tinggi, dengan harapan dapat menyeimbangkan sisi konsumsi masyarakat dan stabilitas harga tiket.

Langkah ini juga dinilai strategis sebagai stimulus musiman yang berdampak langsung ke masyarakat luas, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis mobilitas menjelang tahun fiskal baru.***

SHARE DISINI!