Uncategorized

DPMPTSP Kota Bekasi, Laksanakan Layanan Jemput Bola

×

DPMPTSP Kota Bekasi, Laksanakan Layanan Jemput Bola

Sebarkan artikel ini
Pelayanan DPM-PTSP Kota Bekasi

wawainews.ID, Bekasi – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi telah memberlakukan sejumlah pelayanan inovasi dalam pelayanan perizinan, guna mendukung pemerintah setempat dalam komitmen menjadikan daerah paling aman dan nyaman bagi investor dan pelaku usaha.

Kepala DPMDPTSP Lintong Dianto Putra, mengatakan berbagai penerapan pelayanan online guna memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan telah diberlakukan dengan hadir ke berbagai tempat keramaian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelayanan online perizinan bisa dilaksanakan untuk pembuatan, SIUP, TDP, IMB, IUJK, Ijin Limbah Cair (ILC) dan BP3. Saat ini sudah hadir pelayanan di berbagai mall di Kota Bekasi guna mendekatkan kepada masyarakat “jelasnya baru baru ini.

BACA JUGA :  Psiokolog Seksual Beri Tips Gaya Bercinta Agar Wanita Ketagihan

Kota Bekasi menjadi wilayah pertama hadirnya DPMPTSP di mall pelayanan publik dalam rangka mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan tumbuhnya perekonomian di wilayah Kota Patriot.

Tak hanya itu DPMPTSP terus melakukan inovasi dengan membuka Layanan Jemput Bola khusus Pajak Reklame. Sistem jemput bola ini dilaksanakan mulai 4 April 2019 hingga 29 Mei 2019 mendatang.

“Jadwal pelayanannya dibagi di tujuh lokasi yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Bekasi, pelayanannya pada Hari Senin hingga Hari Jumat,” kata Kepala DPMPTSP Lintong Dianto Putra AP.

Ia mengatakan, jadwal pelaksanaan layanan jemput bola pertama dihelat di Cibubur Square (4 April – 11 April 2019), lokasi kedua di Plaza Pondokgede (15 April – 23 April 2019), lokasi ketiga Metropolitan Mall (25 April – 02 Mei 2019).

BACA JUGA :  Banjir Bandang Terjadi di Kawasan Braga, Banjir Longsor Ancam Wilayah Jabar?

Selanjutnya untuk lokasi keempat Mega Mall Bekasi (06 Mei – 10 Mei 2019), kelima di Grand Mall Bekasi (13 Mei – 17 Mei 2019), keenam di Summarecon Mall Bekasi (20 Mei – 24 Mei 2019), dan ketujuh di Blue Plaza (27 Mei -29 Mei 2019).

“Pelayanan ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB,” sambung Lintong.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan layanan jemput bola calon pembayar pajak perlu melengkapi beberapa persyaratan. Syaratnya ialah permohonan Kop dan Stempel bila berbadan hukum, fotocopy KTP pemohon/pemilik bila dikuasakan, NPWP perorangan maupun perusahaan, dan melampirkan ijin lama yang asli jika melakukan perpanjangan.

Dia berharap para wajib pajak khususnya dalam pajak reklame bisa membayarkan kewajibannya tepat waktu. Pasalnya, pajak daerah dari reklame ini juga turut menjadi penyokong utama pembangunan di Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Sambut Iduladha, Majalengka Diminta Waspada Kasus Impor Covid-19

“Karena dari pajak ini kita membangun Kota Bekasi,” pungkasnya. (Nugie)