WAWAINEWS – DPO Kasus pencurian motor berinisial JM (41) diringkus polisi, JM merupkan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur tahun 2016 lalu.
Polisi meringkus JM saat saat sedang berada disalah satu gubuk di areal perkebunan Kecamatan Air Naningan, Tanggamus pada Jumat (3/6/22) pukul 20.30 Wib.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, tersangka diringkus atas telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Motor tersebut milik korban Regina Yogi Safitri (17) yang posisinya sedang di parkir di komplek pasar tradisional Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada (16/12/21) yang lalu.
Pencurian itu dilakukan JM bersama seorang temannya MA alias Man Pincang, yang sudah terlebih dahulu ditangkap Polisi.
“Benar tadi malam sekira pukul 20.30 Wib, unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial JM” jelas Kapolsek, Sabtu (4/6/22) siang.
“Tersangka ini sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak Desember tahun lalu,” imbuhnya.