Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

DPO Pencurian Motor Asal Tanggamus Berhasil Diringkus, Pelaku Juga Residivis Cabul

×

DPO Pencurian Motor Asal Tanggamus Berhasil Diringkus, Pelaku Juga Residivis Cabul

Sebarkan artikel ini
DPO Pencuri motor berinisial JM (41) bersama barang bukti berupa 1 unit motor pelaku di Mapolsek Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (4/6/22), Foto_Humas

Kaposek mengungkapkan, dalam proses interogasi diketahui tersangka JM merupakan residivis kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

JM bebas dari lembaga pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung pada 2016 yang lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain itu, terungkap bahwa aksi pencurian terlebih dahulu direncanakan JM dan MA dirumahnya.

Kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan juga milik JM.

“Sepeda motor milik tersangka juga sudah berhasil kami amankan,”terangnya

Kapolsek memaparkan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

“Atas perbuatanya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.”tandasnya. (*)