Kaposek mengungkapkan, dalam proses interogasi diketahui tersangka JM merupakan residivis kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
JM bebas dari lembaga pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung pada 2016 yang lalu.
Selain itu, terungkap bahwa aksi pencurian terlebih dahulu direncanakan JM dan MA dirumahnya.
Kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan juga milik JM.
“Sepeda motor milik tersangka juga sudah berhasil kami amankan,”terangnya
Kapolsek memaparkan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
“Atas perbuatanya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.”tandasnya. (*)