Pendidikan

DPP-SP3 Bongkar Dugaan Korupsi dan Modus Mengakali Dana BOS SMA di Pringsewu

×

DPP-SP3 Bongkar Dugaan Korupsi dan Modus Mengakali Dana BOS SMA di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dana BOS

PRINGSEWU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) mengungkap motif dugaan korupsi belasan sekolah tingkat SMA Negeri dalam mengakali dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

SP3 menemukan dugaan dana BOS untuk SMA Negeri di wilayah Kabupaten Pringsewu serta kabupaten lainnya menjadi bancakan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terkait hal itu SP3 pada bulan Agustus 2023 lalu telah melayangkan surat permohonan Audiensi dengan nomor surat 042/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/VIII/2023.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua MKKS Kabupaten Pringsewu, yang pada saat itu berdasarkan informasi dijabat oleh Kepala SMA N 1 Sukoharjo. Namun sayangnya surat itu belum dijawab.

Padahal permohonan audiensi tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait realisasi dana BOS Reguler, adapun contoh data adalah 12 SMA yang ada di Kabupaten Pringsewu meliputi

BACA JUGA :  Ssst! Ternyata SMKN 1 Gadingrejo Dalam Pengawasan Unit Tipikor Polres Pringsewu
  1. SMA N 1 Gadingrejo
  2. SMA N 1 Pringsewu
  3. SMA N 1 Ambarawa
  4. SMA N 2 Pringsewu
  5. SMA N 1 Sukoharjo
  6. SMA N 1 Pagelaran
  7. SMA N 2 Gadingrejo
  8. SMA N 1 Adiluwih
  9. SMA N 1 Pardasuka
  10. SMA S Xaverius Pringsewu
  11. SMA Islam Terpadu Al Hidayah,
  12. SMA N 1 Banyumas

Dugaan korupsi pada SMA tersebut dipaparkan oleh ketua DPP-SP3 Supriyansyah, dengan motif yang bervariasi. Masing-masing sekolah memiliki pola tersendiri dalam mengakali dana BOS.

“Disini saya menyampaikan bahwa ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa sekolah Menengah Atas (SMA) diKabupaten Pringsewu” papar Suprian kepada Wawai News, Senin 8 Januari 2024.

Adapun indikasi telah terjadi mark-up bahkan Supriansyah menduga ada kegiatan fiktip dengan motif berpariatif.

Ia mencontohkan misalnya SMAN 1 Gadingrejo jumlah anggaran pada tahun 2020 Rp1.553.108.000,- dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler menggunakan anggaran sebesar Rp310.275.523.

BACA JUGA :  Ijazah Ditahan, SMKN 1 Kobar Tetap Bersiteguh Minta Dana Komite Dilunasi

Sedangkan SMAN 2 Pringsewu jumlah anggaran pada tahun 2020 Rp1.243.050.000, dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler hanya menganggarkan Rp64.530.000.

“Ini berarti jika kita bandingkan terdapat perbedaan yang sangat signifikan hingga hampir 5 kali lipat.”jelasnya.

Sementara pada SMA lainnya paparnya, seperti SMA N 1 Pringsewu 2 kali lipat lebih dan SMA N 1 Ambarawa 3 kali lipat bahkan SMA N 1 Sukoharjo dengan anggaran pertahun dibawah SMA N 2 Pringsewu menganggarkan lebih tinggi dari pada SMA N 2 pringsewu yaitu Rp107.455.400.

Saat ditanya apakah ada dugaan dalam kegiatan lain, Supriyan menjelaskan dugaannya sudah pasti ada. Bukan variatif jika hanya kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler dan terjadi pada tahun 2020.

Dugaan ini lanjut dia, diduga terjadi paling tidak dalam 2 tahun anggaran. Bukan hanya kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler saja.

BACA JUGA :  Ditanya Soal Tarikan Sumbangan dan Dana BOS, Begini Jawaban SMAN 5 Kota Bekasi

Pasalnya menurut dia, pada tahun 2021 di SMA N 1 Gadingrejo menganggarkan Rp296.053.000,- SMA N 1 Ambarawa Rp 167.892.000. Selanjutnya pada SMA N 2 Gadingrejo Rp134.962.800,-

“Kita bandingkan dengan SMA N 1 Pringsewu yang merupakan Anggaran terbesar kedua diKabupaten Pringsewu hanya menganggarkan Rp52.295.000. Kemudian dalam kegiatan lain pada tahun 2021, yaitu kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran,”papar dia.

Begitu pun dalam kegiatan ini SMA N 1 Pringsewu menganggarkan Rp 34.620.000. Sedangkan ada beberapa SMA menganggarkan hingga ratusan juta Rupiah, misalnya:

  • SMA N 1 Gadingrejo Rp. 104.532.500.
  • SMA N 1 Rp109. 265.000
  • SMA N 1 Pagelaran Rp. 120.908.500,
  • SMA N 2 Gadingrejo Rp. 107. 137.000,3

“Data itu yang sangat nampak,”papar Ketua DPP-SP3 tersebut memaparkan kegiatan lainnya yang menjadi penguat dugaaan korupsi berpariatif para Kepala Sekolah dan struktural pemegang kuasa pengelola dana BOS.