JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI kembali menegaskan reputasinya sebagai arena pengambilan keputusan kilat. Dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2026), DPR secara resmi mengesahkan 10 anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS, masing-masing lima untuk BPJS Kesehatan dan lima untuk BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.
Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Agenda berjalan mulus, tanpa interupsi berarti, apalagi perdebatan.
Proses pengesahan diawali laporan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari yang menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon anggota Dewas BPJS. Menurut Putih, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan mencakup unsur pekerja, pemberi kerja, serta tokoh masyarakat.
Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke forum pengambilan keputusan tertinggi: rapat paripurna.
Tanpa banyak basa-basi, Saan Mustopa langsung meminta persetujuan forum. Pertanyaan normatif pun dilontarkan pertanyaan yang jawabannya nyaris selalu bisa ditebak dalam rapat paripurna.
“Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat disetujui?” tanya Saan.
Jawaban pun serempak terdengar dari peserta rapat: “Setuju.”
Dengan satu kata itu, 10 nama resmi mengemban mandat pengawasan dua lembaga jaminan sosial terbesar di Indonesia, yang mengelola dana ratusan triliun rupiah dan menyentuh hidup jutaan peserta.
Tak ada catatan keberatan, tak terdengar kritik, bahkan pengulangan pertanyaan pun kembali dijawab dengan persetujuan bulat. Palu diketok, agenda selesai, dan Dewas BPJS periode 2026–2031 sah secara politik.
Di balik proses yang singkat dan efisien ini, publik kini menaruh harapan besar. Dewas BPJS bukan sekadar posisi struktural, melainkan garda pengawas layanan kesehatan dan ketenagakerjaan yang kerap menuai sorotan dari defisit, layanan, hingga tata kelola.
Rapat paripurna boleh berjalan tanpa drama. Namun, tantangan Dewas BPJS ke depan dipastikan jauh dari kata “setuju-setuju saja”.***












