Politik

DPR Setujui, Pilkada Serentak Diundur Desember 2020

×

DPR Setujui, Pilkada Serentak Diundur Desember 2020

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Hal itu menjadi satu dari dua poin kesimpulan dalam rapat kerja virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu, Selasa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan menjadi 9 Desember 2020, jadi dapat disetujui, ya?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat tersebut dari Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

BACA JUGA :  Konfirmasi Covid-19 di Lamtim Terus Bertambah

“Setuju,” kata sebagian peserta menjawab.

Palu sidang pun diketuk dua kali oleh Doli sebagai tanda sahnya keputusan tersebut.

Sebelum dimulainya tahapan lanjutan Pilkadaserentak 2020 setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan kembali rapat kerja.

Rapat kerja tersebut untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19 sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkadaserentak 2020.

Selanjutnya, pada poin dua kesimpulan raker virtual tersebut, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode lima tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam amendemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

BACA JUGA :  WHO: Vaksin COVID-19 masih belum pasti, mungkin perlu setahun

Usulan itu merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/ 2019 dan evaluasi keserentakan pemilu pada tahun 2019.(ant)