JAKARTA — Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang videografer desa, Amsal Sitepu, kini naik kelas menjadi perhatian nasional. Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026), merespons derasnya desakan publik yang menilai perkara ini sarat ketidakadilan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menyentuh rasa keadilan masyarakat terutama karena menyangkut sektor ekonomi kreatif yang selama ini didorong pemerintah.
“RDPU ini digelar karena banyak desakan masyarakat yang menilai kasus ini diwarnai ketidakadilan,” ujarnya.
Amsal Sitepu diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Namun, polemik muncul ketika pekerjaan kreatif seperti videografi yang mencakup ide, produksi, editing hingga dubbing dinilai tidak memiliki standar harga baku.
Dengan kata lain, sesuatu yang sifatnya kreatif dan subjektif justru dipaksa masuk ke logika angka yang kaku. Ketika kreativitas dinilai seperti beli paku di toko bangunan harus ada harga pasti per kilo.
Habiburokhman menyinggung bahwa penegakan hukum seharusnya lebih tajam ke kasus besar dengan kerugian negara signifikan, bukan malah terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Ia juga mengaitkan dengan semangat pembaruan hukum melalui KUHP dan KUHAP baru yang diharapkan menghadirkan keadilan substantif bukan sekadar formalitas prosedur.
Dukungan terhadap Amsal juga datang dari Gekrafs. Ketua Umumnya, Kawendra Lukistian, bahkan secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan.
Menurutnya, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
“Kalau satu pelaku ekonomi kreatif dizalimi, semua akan merasa,” ujarnya.
Ia menyoroti hal krusial: bagaimana mungkin proses kreatif seperti ide dan editing bisa dihargai Rp 0 oleh auditor?
Jika logika ini dipertahankan, maka bukan tidak mungkin ke depan:
- Kreator enggan bekerja sama dengan pemerintah
- Proyek kreatif kehilangan pelaku profesional
- Ekonomi kreatif justru melemah dari dalam
Kawendra juga mengingatkan bahwa dalam visi Prabowo Subianto, ekonomi kreatif menjadi salah satu pilar utama pembangunan.
Namun ironi muncul ketika di lapangan, pelaku kreatif justru berhadapan dengan risiko kriminalisasi setelah menyelesaikan pekerjaan.
Antara visi besar dan praktik kecil kadang yang terjepit adalah mereka yang berada di tengah.
Dari sisi penegak hukum, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan menghormati langkah DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Ia menegaskan bahwa:
- Semua pihak dipersilakan menempuh mekanisme hukum
- Pembelaan akan disampaikan dalam pleidoi
- Putusan tetap berada di tangan majelis hakim
Singkatnya: proses hukum tetap berjalan, tapi sorotan publik juga tak bisa diabaikan.
Kasus ini membuka perdebatan klasik: apakah semua hal harus bisa diukur dengan angka?
Di satu sisi, negara butuh akuntabilitas. Di sisi lain, kreativitas tidak selalu bisa dimasukkan ke dalam tabel Excel. Jika setiap ide harus punya harga pasti, maka mungkin ke depan:
- Inspirasi harus pakai kuitansi
- Editing harus pakai standar kiloan
- Dan kreativitas… tinggal menunggu audit
RDPU besok bukan sekadar forum dengar pendapat. Ini adalah panggung uji, apakah hukum mampu memahami kreativitas atau justru memaksanya tunduk pada logika angka semata.***












