“Saya tidak tahu menahu mengenai alih tugas dan jabatan Sekda Reny Hendrawati. Saya kaget mendapat undangan pelantikan yang dikirim melalui handphone satu jam sebelum dilaksanakan” ungkapnya.
“Saya sempat bertanya tentang pelantikan siapa kemudian dijawab BPKAD, Sekda, ” ujarnya menyesalkan tidak adanya pemberitahuan resmi ke DPRD oleh Pemerintah Kota Bekasi tentang persetujuan Kemendagri terkait alih fungsi jabatan dan pelantikan Sekda.
BACA JUGA: APPSI Jabar: Pemkot Bekasi Harus Tegas Terkait Revitalisasi Pasar Kranji
Terkait hal itu Ketua DPRD mengatakan lebih lanjut akan menyerahkan persoalan tersebut ke Komisi I (satu) sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang juga mitra kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pemanggilan kepada Plt Wali Kota juga bagian Hukum Pemkot Bekasi guna memberikan penjelasan.
Nanti Komisi satu harusnya menyampaikan kepada pimpinan, rekomendasi, kemudian disampaikan kordinator, ACC melakukan pemanggilan terkait pergantian Sekda yang digantinya ternyata PLH (pelaksana Harian).
Secara regulasi PLH itu ada ketika pejabat definitifnya tidak bisa melaksanakan tugas atau karena cuti atau karena sakit,”makanya itu, kita kan belum tau nih, “jelasnya.
BACA JUGA: Tiga Pasar di Bekasi Tunggak Kewajiban PAD, Jumlahnya Rp10,8 Miliar
Senada dengan Saifuddaulah, ketika ditemui sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal mengungkapkan hal serupa terkait alih fungsi jabatan Reny Hendrawati sebagai Sekretaris Daerah.
“Saya yang berada di Komisi I DPRD Kota Bekasi sampai saat ini belum mengetahui perihal tersebut,” kata Faisal, Selasa (03/01/2022).













