Ia pun menjelaskan belum menerima surat tembusan apapun dari Pemerintah Kota Bekasi, dan justru menduga surat tersebut berada di pimpinannya.
“Hingga saat ini belum ada surat resmi yang di tembuskan ke Komisi I DPRD Kota Bekasi. Atau mungkin barangkali tersangkut di Ketua DPRD, nanti akan kami telusuri,”tukasnya.
BACA JUGA: Pileg 2019, PKS Klaim Peroleh 15 Kursi DPRD Bekasi
Sementara itu Plt Wali Kota Bekasi menyebut pergantian jabatan pada instansi pemerintah adalah hal biasa bentuk penyegaran. Sehingga tidak ada yang luar biasa.
”Bagi saya pergantian Sekda itu sesuatu yang biasa saja. Rotasi mutasi adalah penyegaran,” kata Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto kepada awak media, Rabu (4/1/2022).
Lanjut dia apalagi yang namanya proses suatu kepemimpinan itu secara undang-undang Sekda dalam kurun waktu dua tahun bisa dilakukan evaluasi..”Jadi saya kira Bu Sekda sudah hampir empat tahun. Dan saya kira biasa-biasa saja,” ucapnya.
BACA JUGA: Ayo Ikutan, Pemkot Bekasi Adakan Sayembara Desain Logo
Mas Tri mengistilahkan bahwa di birokerasi pejabat sudah biasa ditempatkan di A, di B, di C. Pergantian itu juga adalah bentuk penyegaran.”Semakin kita cepat bermutasi pejabat akan cepat belajar. Dan pejabat cepat mengaktualisasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia karena fungsi kepemimpinan adalah managerial, yang diperlukan proses kepemimpinan bukan kemudian sangat tergantung pada latar pendidikan.













